Penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris Hutapea. Penilaian itu akan dilakukan setelah materi pengaduan, administrasi, saksi, dan alat bukti didalami.
Laporan tersebut tetap berjalan meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. PWI menilai permintaan maaf itu belum cukup merespons ketersinggungan wartawan atas ucapan yang dianggap merendahkan profesi mereka.
Tahapan Penyelidikan Mulai Disiapkan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pengaduan dari PWI telah diterima. Menurut dia, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melaksanakan langkah sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa kelengkapan administrasi serta menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan perkara akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif.
Laporan Diajukan Atas Nama Anrico Pasaribu
PWI Pusat membuat laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin malam. Pengurus organisasi wartawan itu mengajukan pengaduan atas nama Anrico Pasaribu.
Nomor laporan yang tercatat ialah STTLP/B/5291/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Pencatatan laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan pendalaman perkara.
| Waktu | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| Jumat (17/7) | Wawancara dengan Hotman Paris | Lingkungan Kejaksaan Agung RI |
| Senin (20/7) malam | PWI Pusat mengajukan laporan | SPKT Polda Metro Jaya |
PWI Menilai Ucapan Menyinggung Jurnalis
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyebut pelaporan itu berkaitan dengan kehormatan profesi wartawan. Ia mengatakan pernyataan yang dipersoalkan telah menyakiti hati nurani jurnalis di berbagai daerah.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’,” kata Edison di Jakarta.
Edison menegaskan jurnalistik dijalankan oleh orang-orang cerdas. Karena itu, PWI memandang ucapan tersebut tidak patut dianggap sebagai persoalan kecil.
Permohonan maaf terbuka dari Hotman Paris disampaikan pada pagi hari sebelum laporan dibuat. Namun, Edison menyatakan PWI memandang permohonan maaf itu hanya sebagai kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam.
Berawal dari Rekaman Video
Perselisihan bermula dari rekaman video yang beredar di media sosial saat Hotman Paris diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7). Pernyataan dalam wawancara itu kemudian memicu protes dari kalangan jurnalis.
Menurut Suara.com, PWI memandang ucapan tersebut sebagai dugaan penghinaan terhadap kehormatan insan pers. Kelanjutan perkara kini bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap materi laporan dan bukti yang tersedia.
Proses tersebut akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut berdasarkan temuan kepolisian. PWI sendiri tetap mempertahankan langkah hukum meski telah ada permintaan maaf dari pihak terlapor.






