Pelanggan telekomunikasi tidak boleh lagi kehilangan sisa kuota internet hanya karena masa paket berakhir. Mahkamah Konstitusi menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan agar kuota yang telah dibeli tetap dapat digunakan sampai habis.
Perlindungan itu juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin memakai sisa kuotanya. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Kuota Dipandang sebagai Hak Ekonomi
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi. Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai tarif harus dimaknai pula sebagai kewajiban menyediakan pilihan layanan untuk menjaga sisa kuota pelanggan.
MK memandang kuota internet yang diperoleh melalui pembayaran uang sebagai benda tidak berwujud yang mengandung hak milik pribadi. Karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi memadai atau perlindungan yang proporsional berpotensi menjadi pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.
Mahkamah juga menilai posisi konsumen cenderung lebih lemah dalam perjanjian baku yang disusun operator. Persetujuan terhadap syarat layanan tidak dapat dianggap sebagai penerimaan tanpa batas atas ketentuan yang merugikan hak ekonomi pelanggan.
Pilihan Perlindungan yang Harus Disediakan
Operator tidak diwajibkan menerapkan satu model layanan yang sama untuk seluruh pelanggan. Namun, mereka harus menyediakan pilihan yang memastikan nilai kuota yang telah dibayar tidak hilang begitu saja.
| Aspek | Ketentuan | Pihak Terdampak |
|---|---|---|
| Sisa kuota | Tetap aktif dan dapat dipakai hingga habis | Pelanggan prabayar dan pascabayar |
| Biaya tambahan | Tidak boleh dipungut untuk memakai sisa kuota | Pelanggan |
| Pilihan layanan | Rollover, perpanjangan aktif, kompensasi, refund, atau mekanisme proporsional | Operator |
| Penyesuaian tarif | Melibatkan pihak jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen | Pemerintah dan operator |
Salah satu pilihan yang disebut MK adalah kuota rollover, yaitu mekanisme untuk membawa sisa data ke periode berikutnya. Perlindungan juga dapat berbentuk perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian dana, atau skema lain yang dinilai proporsional.
Larangan biaya tambahan mencakup biaya perpanjangan masa aktif bagi pelanggan yang hendak memakai sisa kuota. Bentuk pungutan lain yang pada akhirnya membatasi pemakaian kuota yang sudah dibeli juga tidak diperbolehkan.
Kemkomdigi Menyiapkan Aturan Lanjutan
Kementerian Komunikasi dan Digital mulai mengkaji dampak putusan tersebut terhadap regulasi sektor telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan timnya telah diminta menelaah kebutuhan penyesuaian aturan.
“Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resmi pada Jumat (24/7/2026). Kemkomdigi menekankan kebijakan pelaksanaannya tetap perlu menjaga kepastian hukum, investasi, dan kualitas jaringan telekomunikasi.
Penyesuaian tarif juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut putusan ini. MK meminta pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi.
Menurut MK, formula tarif perlu dapat menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan ekonomi pengguna. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar perlindungan pelanggan berjalan seimbang dengan kepastian usaha operator.
Operator Menunggu Petunjuk Teknis
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI menyatakan menunggu aturan turunan dari Kemkomdigi. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyebut industri menantikan Peraturan Menteri Komdigi serta petunjuk pelaksanaan teknis.
Marwan mengatakan sejumlah operator seluler sebenarnya telah menyediakan produk rollover. “Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” ujarnya kepada KompasTekno pada Jumat (24/7/2026).
Putusan ini muncul dari permohonan yang diajukan Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Putusan dibacakan pada Kamis (23/7/2026) dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan penerapan perlindungan sisa kuota dalam layanan operator.






