Jejak 22,317 kilogram emas batangan yang diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta akan ditelusuri sampai ke sumber penambangan dan pengolahannya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menempatkan status izin sebagai salah satu fokus utama pengusutan.
Nilai 30 keping emas tersebut disebut mencapai Rp60 miliar. Perkara ini melibatkan dugaan upaya membawa barang tanpa dokumen kepabeanan oleh dua warga negara asing asal China.
Legalitas dari Tambang hingga Pengolahan
Kementerian ESDM akan memeriksa legalitas izin usaha pertambangan serta izin pengolahan yang berkaitan dengan asal emas sitaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah komoditas itu terhubung dengan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM juga akan mengaitkan pengusutan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 161 menjadi salah satu ketentuan yang diperhatikan terkait pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi.
“Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi. Ia menambahkan bahwa penyelidikan turut menyentuh kegiatan pertambangan serta izin pengolahan yang terkait dengan asal barang.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Barang diamankan | 30 keping emas batangan |
| Berat dan nilai | 22,317 kilogram, Rp60 miliar |
| Waktu pengamanan | Kamis, 13/8/2026 |
| Lokasi pengamanan | Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta |
Penelusuran Berangkat dari Hilir
Dalam kasus ini, barang sitaan di jalur hilir menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mencari asal emas. Penelusuran akan diarahkan ke lokasi penambangan, jaringan penampung, pengangkut, dan penjual komoditas tersebut.
Sahid menyatakan pola penindakan bisa dilakukan dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. Karena emas sudah terdeteksi di hilir, penyidik akan bergerak mundur untuk menelusuri sumbernya.
“Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya,” kata Sahid dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026). Penelusuran itu diharapkan dapat menghubungkan emas sitaan dengan kegiatan penambangan atau pengolahan yang mendasarinya.
Pemodal Masuk Lingkup Pemeriksaan
Selain asal barang dan dokumen perizinan, Kementerian ESDM akan mendalami peran pemodal dalam rantai kegiatan pertambangan. Sahid menilai kebutuhan modal yang besar menjadikan penyandang dana sebagai bagian penting dalam penegakan hukum sektor ini.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya menggagalkan perlintasan emas tanpa dokumen kepabeanan pada Kamis (13/8/2026). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan kembali dilakukan sekitar pukul 23.50 pada malam hari setelah konferensi pers selesai.
Djaka memastikan berat total emas yang berkaitan dengan pengungkapan itu mencapai 22,317 kilogram. Koordinasi Bea dan Cukai dengan Kementerian ESDM akan menjadi jalur untuk mengungkap asal-usul serta legalitas emas tersebut.






