Putusan MK Mengubah Nasib Kuota Tersisa, Tarif Operator Juga Harus Terkendali

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya membuka jalan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif, tetapi juga menegaskan pengendalian tarif telekomunikasi oleh pemerintah pusat. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pengguna tetap memakai paket data yang belum habis.

Ketentuan tersebut memberi arti baru terhadap kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Sisa paket data tidak lagi dipandang semata sebagai risiko bisnis ketika masa berlaku layanan berakhir.

Putusan Bersyarat atas Aturan Telekomunikasi

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) yang telah diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Aturan itu berlaku apabila dimaknai bahwa tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

Bagian PutusanImplikasi
Pilihan layanan dari operatorSisa kuota pelanggan tetap aktif
Penggunaan paket data tersisaPelanggan dapat memanfaatkan kuota yang belum habis
Formula tarif pemerintah pusatTarif layanan berada dalam kendali pemerintah

Ketua MK Suhartoyo menegaskan kewajiban operator untuk menyediakan opsi layanan tersebut. Opsi itu menjadi sarana agar pelanggan tidak kehilangan akses terhadap sisa paket data yang masih dimiliki.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan tidak adanya perlindungan atas sisa kuota tidak dapat dianggap sebagai persoalan bisnis biasa. Pemerintah pusat diberi peran penting untuk menentukan formula serta mengendalikan tarif layanan telekomunikasi.

Keluhan Pengguna Menjadi Pokok Perkara

Permohonan pengujian diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari yang berdagang kuliner daring, dan Regaf Felix yang berprofesi sebagai dosen serta advokat. Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota saat masa berlaku paket berakhir.

Praktik tersebut membuat sisa data yang belum digunakan tidak lagi dapat diakses pelanggan. Putusan Mahkamah kemudian menegaskan perlunya pilihan layanan untuk menjaga kuota tersisa tetap tersedia bagi pengguna.

YLKI Minta Perlindungan Dijalankan Secara Nyata

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyambut putusan ini sebagai kemajuan bagi perlindungan konsumen di sektor digital. Ketua YLKI Niti Emiliana menyatakan hak pengguna tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis ataupun klausul baku yang merugikan.

Menurut Niti, operator perlu membangun mekanisme yang transparan dan adil bagi pelanggan. Pengguna harus diberikan pilihan yang jelas mengenai sisa kuota yang masih menjadi hak mereka.

YLKI juga menilai pelibatan lembaga perlindungan konsumen dalam formulasi tarif penting untuk menjaga rasa keadilan. Penetapan harga layanan telekomunikasi dinilai perlu memperhatikan kepentingan pelanggan, bukan hanya pelaku usaha.

“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” ujar Niti dalam keterangan resminya. Putusan ini menandai penguatan posisi pelanggan dalam menuntut layanan data yang lebih bertanggung jawab.

Baca Juga