Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan pendampingan bagi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut perkara pidana. Pada saat yang sama, ia menegaskan proses di Kejaksaan Agung dan pengadilan harus berjalan tanpa campur tangan Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu muncul setelah dua pegawai pajak ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp yang melibatkan PT TPL. Penahanan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pendampingan Bukan Perlindungan Hukum
Purbaya memandang pendampingan tetap diperlukan karena keduanya merupakan aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan itu, menurutnya, tidak boleh dipahami sebagai upaya melindungi pegawai dari proses penegakan hukum.
“Nanti kita nggak ikut campur, saya nggak ikut campur,” ujar Purbaya saat ditemui di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Ia menekankan penyelesaian perkara harus mengikuti mekanisme persidangan.
Dua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Informasi penahanan itu dilaporkan Kompas.com setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kementerian Keuangan juga menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai pajak. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan internal tetap diperlukan meski upaya pembenahan telah dilakukan.
Purbaya menyebut perkara yang kini berkembang merupakan kasus lama. Ia menilai tidak ada proses pembersihan di lingkungan instansi yang dapat menjamin kondisi bersih secara mutlak.
“Oh, itu kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang-berkembang diketangkep, ya saya pikir pasti nggak bisa 100 persen (bersih-bersihnya),” kata Purbaya. Ia tidak merinci bentuk pendampingan yang akan diberikan kepada dua pegawai tersebut.
Dugaan Modus dalam Ekspor Pulp
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri menjelaskan perkara ini berhubungan dengan dugaan under invoicing penjualan ekspor produk pulp PT TPL kepada pihak afiliasi. Praktik itu diduga berlangsung sejak 2008.
Dokumen ekspor dari Indonesia mencatat produk tersebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Berdasarkan penyidikan, ciri, fungsi, serta harga pasar produk itu disebut lebih mengarah pada Dissolving Pulp.
Perbedaan klasifikasi diduga menyebabkan nilai ekspor produk tercatat lebih rendah dari nilai yang sebenarnya. Penyidik menemukan dugaan praktik tersebut terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Untuk pasar domestik, produk yang sama disebut dilaporkan sebagai Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp. Produk itu dijual kepada PT AP dan PT R dengan pelaporan yang disebut sesuai keadaan sebenarnya.
Perbedaan pelaporan antara transaksi ekspor dan penjualan domestik diduga berdampak pada penerimaan pajak badan negara. Penanganan perkara tetap berlangsung, sementara Kementerian Keuangan menegaskan batas antara pendampingan pegawai dan independensi proses hukum.






