PT Palma Pertiwi Makmur menyatakan proyek ketahanan pangan yang dijalankannya dibiayai sepenuhnya melalui investasi internal. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah tuduhan bahwa perusahaan menerima dana APBN senilai Rp350 miliar.
Perusahaan juga mengungkap adanya dugaan penarikan dana oleh oknum yang membawa nama PT Palma Pertiwi Makmur di daerah. Manajemen menegaskan tidak pernah memberi wewenang kepada pihak mana pun untuk melakukan pungutan tersebut.
Perusahaan Menyebut Diri Entitas Swasta
Head Legal Corporate Palma Pertiwi Makmur, Haryanto Mangundihardjo atau Arya, menyatakan perusahaan bergerak sebagai entitas swasta murni. Bidang usahanya mencakup kedaulatan pangan dan energi nasional.
Menurut Arya, status perusahaan sebagai swasta menjadi dasar penolakan atas isu penerimaan dana pemerintah. Ia menyatakan tidak ada alokasi dana APBN Rp350 miliar yang diterima untuk pembiayaan program pangan.
“Kami benar-benar murni swasta. Jadi apa yang diberitakan di media-media bahwa kami menerima dana APBN sebesar Rp350 miliar itu tidak benar dan sangat tidak tepat,” ujar Arya.
Klarifikasi Disampaikan dalam Konferensi Pers
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Menara Palma, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8). PT Palma Pertiwi Makmur menempuh langkah itu sebagai hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Manajemen menekankan bahwa penggunaan nama perusahaan oleh pihak tertentu tidak dapat diartikan sebagai mandat resmi. Setiap kewenangan mitra, menurut perusahaan, memiliki batas yang telah ditentukan dalam hubungan kerja sama.
| Pokok Klarifikasi | Pernyataan Perusahaan | Dasar Penjelasan |
|---|---|---|
| Pembiayaan proyek pangan | Berasal dari investasi internal. | Perusahaan menyatakan sebagai entitas swasta. |
| Isu APBN Rp350 miliar | Tidak pernah menerima alokasi. | Tuduhan disebut tidak tepat. |
| Penarikan uang pihak ketiga | Tidak pernah diberi izin. | Diduga dilakukan di luar kewenangan mitra. |
Mitra Tidak Berwenang Mengumpulkan Dana
Arya menjelaskan Surat Perintah Kerja atau SPK yang dikeluarkan PT Palma Pertiwi Makmur hanya ditujukan bagi mitra pembangunan infrastruktur. Penunjukan mitra di daerah tidak disertai kewenangan untuk memungut atau menerima dana dari siapa pun.
Perusahaan menilai dugaan pengumpulan uang dari masyarakat serta pihak ketiga muncul akibat tindakan sejumlah mitra yang bergerak di luar standar operasional. Praktik itu disebut tidak dibenarkan dan tidak memperoleh persetujuan manajemen.
Penegasan mengenai batas mandat tersebut diarahkan untuk membedakan aktivitas resmi perusahaan dari tindakan pihak yang hanya mengatasnamakan perusahaan. Manajemen menyatakan tidak mengetahui semua keterlibatan pihak yang telah ditarik oleh oknum di lapangan.
Contoh Persoalan di Sumatra Barat
Sekretariat Corporate PPM, Teguh Adi Nugroho, menyebut salah satu kasus diduga terjadi di Sumatra Barat. Seorang pemegang Surat Keterangan atau surat tugas tingkat provinsi disebut menarik dana dari kontraktor lokal.
Penarikan itu berlangsung saat pematangan lahan masih berada dalam tahap persiapan. Teguh mengatakan perusahaan tidak mengetahui para kontraktor yang sudah ditarik oleh oknum tersebut.
“Mereka sudah menarik para kontraktor yang kita sendiri tidak tahu. Berita ini sempat selesai, tapi muncul lagi. Jadi kami bingung harus bagaimana,” kata Teguh.
Penjajakan Kerja Sama Pangan
Di luar persoalan itu, PT Palma Pertiwi Makmur menyatakan sedang menjajaki kerja sama dengan kementerian terkait untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Sosial disebut menjadi pihak yang dijajaki.
Rencana kerja sama itu berfokus pada pendampingan petani dan penyerapan hasil panen secara korporasi. MediaIndonesia mencatat perusahaan sebelumnya bernama Palma Riau Industries sejak 2008 sebelum berganti nama pada 2019.






