Prabowo Usul Usut Direksi BUMN 30 Tahun, KPK Belum Tentukan Langkah

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengusutan terhadap pengurus dan direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang melalui pengadilan Ad Hoc khusus. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan langkah karena rencana itu belum masuk pembahasan teknis.

KPK menilai pemerintah baru menyampaikan gagasan awal, belum memperlihatkan rancangan kebijakan atau rencana aksi. Lembaga antirasuah akan menelaah langkah yang diperlukan setelah bentuk kebijakan tersebut lebih jelas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan sikap itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai tindakan pemerintah belum berlangsung di KPK.

“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujar Setyo.

Usulan Muncul dari Pembenahan BUMN

Prabowo menyampaikan opsi pengadilan khusus saat pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR serta sidang bersama DPR-DPD. Pidato itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Presiden mengaitkan gagasan tersebut dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan BUMN pada masa lalu. Menurutnya, pengadilan Ad Hoc khusus dapat menjadi sarana untuk memeriksa pengurus perusahaan negara dalam rentang waktu yang panjang.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad Hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” kata Prabowo. Usulan itu akan diserahkan kepada DPR untuk dibahas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Latar belakang usulan ini berkaitan dengan temuan pemerintah mengenai struktur BUMN yang berlapis. Saat membentuk Danantara, pemerintah mencatat ada 1.074 entitas yang mencakup perusahaan induk, anak perusahaan, cucu perusahaan, dan cicit perusahaan.

Data Struktur BUMNAngkaPenjelasan
Total entitas1.074 entitasMencakup BUMN dan perusahaan turunannya
Target penutupan atau perampingan750 perusahaanDitargetkan pada akhir 2026
Penghematan yang diharapkanHingga Rp 50 triliunBerasal dari efisiensi operasional

Pemerintah menilai sejumlah entitas dalam struktur tersebut tidak produktif. Karena itu, perampingan dan penutupan perusahaan diproyeksikan menjadi cara untuk menekan beban operasional.

Prabowo menyoroti adanya BUMN dengan susunan usaha yang panjang hingga beberapa tingkat. “BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” ujarnya.

Pengampunan Juga Diwacanakan

Selain pengadilan Ad Hoc, pemerintah juga mewacanakan pengampunan bagi pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan dan mengembalikan pertanggungjawaban. Rincian mengenai syarat, bentuk, dan pelaksanaan wacana tersebut belum dijelaskan.

KPK menyatakan melihat rencana pembenahan BUMN secara positif. Setyo mengatakan kebijakan semestinya diarahkan agar pengelolaan perusahaan negara kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

“Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Setyo.

Dengan belum adanya rancangan teknis, KPK belum menyampaikan keterlibatan spesifik dalam usulan pengusutan direksi BUMN. Langkah lembaga tersebut akan bergantung pada kebijakan yang nantinya benar-benar diajukan pemerintah.

Baca Juga