Prabowo Soroti Laporan Penghasilan Ojol Naik hingga 3 Kali Lipat Setelah Porsi 92 Persen

Presiden Prabowo Subianto menyoroti laporan sejumlah pengemudi ojek online yang mengalami kenaikan penghasilan hingga tiga kali lipat. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks perubahan porsi pendapatan pengemudi menjadi 92 persen dari nilai perjalanan.

Prabowo juga menyebut ada pengemudi yang melaporkan kenaikan pendapatan dua kali lipat. Namun, tidak tersedia rincian mengenai jumlah mitra pengemudi, masa perbandingan pendapatan, atau faktor yang menghasilkan kenaikan berbeda pada tiap pengemudi.

“Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat,” kata Prabowo. Pernyataan itu merupakan klaim Presiden berdasarkan pengakuan para mitra pengemudi.

Porsi Pengemudi Bertambah 12 Poin Persentase

Perubahan utama dalam skema tersebut adalah kenaikan bagian pengemudi dari 80 persen menjadi 92 persen. Dengan porsi baru itu, sisa bagian aplikator disebut menjadi 8 persen dari pendapatan setiap perjalanan.

Contoh tarif Rp20 ribu memperlihatkan dampak nominal dari pergeseran pembagian tersebut. Pada skema 80 persen, pengemudi menerima Rp16 ribu, sedangkan pada skema 92 persen penerimaannya menjadi Rp18.400.

Tarif PerjalananSkema LamaSkema BaruSelisih bagi Pengemudi
Rp20 ribuRp16 ribu atau 80 persenRp18.400 atau 92 persenRp2.400

Tambahan Rp2.400 pada ilustrasi itu menggambarkan perubahan untuk satu order dengan tarif Rp20 ribu. Nilai tersebut tidak secara otomatis menjelaskan kenaikan penghasilan bulanan atau harian karena data jumlah perjalanan setiap pengemudi tidak dipaparkan.

Disebut Lebih Adil bagi Pengemudi

Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo menyebut pengaturan pembagian baru tersebut lebih adil. Ia membandingkannya dengan skema sebelumnya ketika pengemudi menerima 80 persen dan aplikator memperoleh 20 persen.

“Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen,” ujar Prabowo.

Presiden menyatakan pemerintah berperan melalui rekomendasi kepada aplikator. Ia secara khusus menolak menyebut langkah itu sebagai intervensi.

“Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka,” kata Prabowo.

Terhubung dengan Perpres Perlindungan Pekerja

Perubahan pembagian pendapatan tersebut dikaitkan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu menjadi konteks yang disebut Presiden dalam pembahasan penerimaan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Sebelum skema 92 persen disampaikan, pengemudi menerima 80 persen dari total pendapatan per order. Sebanyak 20 persen sisanya menjadi bagian aplikator, sebagaimana dicatat dalam laporan oto.detik.com.

Informasi yang tersedia belum memerinci pelaksanaan teknis pengaturan baru tersebut. Tidak ada pula data individual yang dapat menunjukkan seberapa luas laporan peningkatan pendapatan hingga dua atau tiga kali lipat.

Meski demikian, perubahan porsi menjadi 92 persen memberikan ukuran yang jelas atas tambahan penerimaan pengemudi pada setiap perjalanan. Dalam contoh ongkos Rp20 ribu, bagian pengemudi bertambah dari Rp16 ribu menjadi Rp18.400.

Baca Juga