Polisi mengingatkan warga Kota Bandung agar tidak menyebarkan setiap kabar begal tanpa pemeriksaan. Peringatan itu muncul setelah sejumlah peristiwa di media sosial dinarasikan sebagai kejahatan jalanan, meski hasil pengecekan menunjukkan fakta yang tidak selalu sama.
Di tengah beredarnya informasi tersebut, Polrestabes Bandung telah mengamankan 19 tersangka dari 15 perkara kejahatan jalanan selama Juli 2026. Dalam penanganan itu, polisi menyita 11 kendaraan bermotor dan sejumlah senjata tajam.
Peristiwa yang Keliru Dinilai sebagai Begal
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebut kecelakaan lalu lintas serta pembunuhan pernah dikaitkan dengan aksi begal oleh oknum masyarakat. Kepolisian menilai narasi yang tidak diperiksa dapat membuat warga salah memahami situasi keamanan.
Salah satu kejadian yang disampaikan Dedi melibatkan seorang remaja yang mengalami kecelakaan tunggal. Sepeda motor remaja tersebut rusak dan ia menderita luka ringan, tetapi kemudian tidak pulang ke rumah serta mengaku menjadi korban begal.
Kepolisian telah melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap sejumlah informasi yang beredar. Dedi menekankan bahwa tidak semua laporan maupun unggahan mengenai kejahatan jalanan mengandung kebenaran sesuai hasil pemeriksaan.
“Masyarakat melaporkan tentang kejahatan jalanan, tidak semua, tidak semuanya ataupun tidak seperti apa yang diberikan oleh masyarakat itu mengandung nilai kebenaran,” kata Dedi. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kabar yang berkembang di tengah masyarakat.
Rincian Perkara dan Barang Bukti
Perkara yang ditangani Polrestabes Bandung didominasi pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Kedua jenis kejahatan tersebut termasuk dalam total 15 perkara kejahatan jalanan yang dipaparkan kepolisian.
| Jenis Penanganan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Pencurian kendaraan bermotor | 8 kasus | Termasuk perkara kejahatan jalanan |
| Pencurian dengan kekerasan | 6 kasus | Termasuk perkara kejahatan jalanan |
| Tersangka diamankan | 19 orang | Dari total 15 perkara |
| Kendaraan bermotor disita | 11 unit | Barang bukti penanganan perkara |
Polisi juga mengamankan sejumlah jenis senjata tajam dari para pelaku. Menurut keterangan yang dikutip CNN Indonesia, para tersangka dirilis di Mapolrestabes Bandung bersama hasil penanganan perkara tersebut.
Peta Kerawanan Tidak Diterbitkan Polri
Peredaran peta dengan penanda warna merah, kuning, dan hijau sebelumnya menimbulkan kecemasan di kalangan warga. Unggahan itu membagi beberapa wilayah Bandung ke dalam empat kategori tingkat kerawanan dan mendorong narasi darurat begal.
Dedi menegaskan peta tersebut bukan terbitan kepolisian. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa tindak begal serta kejahatan jalanan memang masih terjadi di Kota Bandung.
“Saya akan sepenuhnya menjaga Kota Bandung ini, menjaga Kota Bandung setiap jengkal wilayah Kota Bandung ini, dengan menghadirkan Polri,” ujar Dedi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/7). Ia menyatakan pengamanan ditujukan untuk memastikan warga merasa aman di seluruh wilayah kota.
Patroli Tetap Dijalankan
Polrestabes Bandung menyatakan patroli rutin dilakukan pada jam-jam rawan sebagai langkah pencegahan. Kepolisian berharap upaya itu dapat menjaga Bandung dalam kondisi aman dan kondusif.
Warga diminta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap memperhatikan kewaspadaan. Masyarakat yang memperoleh informasi terkait dugaan kejahatan dapat melaporkannya agar polisi melakukan pemeriksaan secara langsung.






