Polda Jabar Minta Maaf Setelah Dugaan Intimidasi Satpam Berujung Pemeriksaan

Permohonan maaf terbuka disampaikan Polda Jabar kepada satpam Bundaran HI, Fiktor Harefa, setelah muncul dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggotanya. Ketiga anggota itu kini menjalani pemeriksaan kode etik dan akan ditempatkan dalam patsus setelah proses penyidikan selesai.

Respons tersebut muncul setelah kejadian di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, menyita perhatian publik melalui media sosial. Polda Jabar menyebut penanganan perkara akan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Maaf untuk Korban dan Masyarakat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan permohonan maaf ditujukan kepada Fiktor dan seluruh masyarakat. Ia menyebut dugaan tindakan yang dilakukan tiga anggota tersebut sebagai tindakan tidak pantas.

“Polda Jabar memproses kode etik tiga anggota dan menindaklanjutinya dengan patsus. Kami sampaikan permohonan maaf kepada satpam Bundaran HI dan juga kepada publik atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jabar,” kata Hendra.

Polda Jawa Barat menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga disiplin internal kepolisian. Penanganan dugaan pelanggaran etik itu juga dikaitkan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar. Beritasatu melaporkan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Tiga Anggota Akan Ditempatkan Khusus

Hendra mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga anggota dilakukan secara maraton. Setelah proses penyidikan selesai, mereka akan langsung dimasukkan ke penempatan khusus.

“Hari ini kami secara maraton telah melakukan pemeriksaan. Setelah proses penyidikannya selesai, ketiga anggota tersebut akan langsung kami masukan dalam penempatan khusus (patsus),” ujar Hendra di Bandung, Sabtu, 25 Juli 2026.

Penempatan khusus merupakan tindak lanjut yang disampaikan Polda Jabar sambil proses kode etik terus berjalan. Keterangan yang tersedia belum memuat hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi etik yang akan diputuskan.

Polda Jabar menyatakan seluruh tahapan akan mengikuti ketentuan penegakan kode etik profesi Polri. Proses itu menjadi bagian dari mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran anggota.

Berawal dari Teguran Lalu Lintas

Peristiwa bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, saat Fiktor bertugas sebagai satuan pengamanan di kawasan Bundaran HI. Ia menegur pengemudi mobil Toyota Alphard dan dua orang lain yang diduga melanggar aturan lalu lintas.

Teguran tersebut diduga dibalas dengan sikap arogan serta intimidasi terhadap Fiktor. Insiden itu lalu menyebar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Kasus ini menempatkan Fiktor sebagai petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas di ruang publik. Polda Jabar kemudian mengambil langkah pemeriksaan terhadap tiga anggotanya yang diduga terlibat.

Permintaan maaf dan rencana penempatan khusus menjadi dua respons resmi yang disampaikan kepolisian sejauh ini. Proses kode etik akan menentukan tindak lanjut berikutnya terhadap ketiga anggota tersebut.

Baca Juga