Pemerintah membuka kemungkinan menggabungkan pusat jasa keuangan dan kawasan ekonomi berbasis produk dalam satu wilayah. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat berbagi zonasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus tanpa mengubah fungsi dasar keduanya.
Model yang disiapkan mengacu pada keberadaan pusat finansial di zona khusus terintegrasi seperti di Dubai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pendekatan tersebut akan didorong di Indonesia.
“Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia,” kata Airlangga. Pemerintah belum menetapkan daerah yang akan menjadi lokasi pusat finansial tersebut.
Dua Peran dalam Satu Wilayah
PFII memiliki orientasi pada layanan jasa keuangan, sedangkan KEK berkaitan dengan kegiatan berbasis produk. Perbedaan itu membuat keduanya tetap dapat dipisahkan melalui pengaturan zona meski berada dalam kawasan yang sama.
Airlangga menyebut sejumlah area di Bali telah diidentifikasi dalam pembahasan pemerintah. Menurut dia, kedekatan lokasi tidak berarti PFII dan KEK harus melebur menjadi satu skema yang sama.
“Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan,” ujar Airlangga. Skema zonasi menjadi bagian penting agar kegiatan di masing-masing kawasan tetap berjalan sesuai perannya.
Status KEK Dipastikan Tetap Ada
Airlangga menolak anggapan bahwa status KEK akan dicabut apabila PFII dibangun di kawasan yang sama. Penegasan itu disampaikan di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026).
“Tidak ada, tidak ada,” tutur Airlangga ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan status KEK. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemerintah tidak menempatkan PFII sebagai pengganti KEK.
Pembahasan sebelumnya sempat memunculkan kemungkinan pembubaran status KEK dalam konteks pemilihan lokasi. Namun, penjelasan Airlangga menunjukkan kebijakan pemerintah diarahkan pada koeksistensi, bukan pencabutan status kawasan khusus.
Pemilihan Lokasi Bergantung pada Proposal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lokasi PFII masih belum diputuskan. Pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, biaya, dan proposal yang diajukan kawasan calon lokasi.
KEK Kura-Kura Bali serta KEK Sanur menjadi dua nama yang masuk pembahasan. Keduanya belum dapat disebut sebagai lokasi terpilih karena proses penilaian masih berlangsung.
| Calon Kawasan | Kondisi Saat Ini | Faktor Penetapan |
|---|---|---|
| KEK Kura-Kura Bali | Masuk pembahasan | Infrastruktur, biaya, proposal |
| KEK Sanur | Masuk pembahasan | Infrastruktur, biaya, proposal |
“Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Pemerintah masih memberi ruang bagi penilaian atas setiap usulan kawasan.
Fokus Tidak Hanya pada Nama Kawasan
Penetapan PFII tidak hanya bergantung pada kawasan yang telah disebut dalam pembahasan. Pemerintah perlu membandingkan kesiapan fasilitas dan beban biaya sebelum menetapkan pilihan.
Finance.detik.com melaporkan bahwa proposal dari kawasan yang diusulkan masih menjadi bagian dari proses pertimbangan. Hasilnya akan menentukan lokasi PFII serta pengaturan zonasi dengan KEK yang dapat diterapkan.
Dengan pembagian fungsi yang jelas, KEK tetap menjalankan perannya sebagai kawasan berbasis produk. Pada saat yang sama, PFII dapat dikembangkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dalam wilayah yang terintegrasi.






