Dari Pengaduan hingga Penutupan Tambang, Audit HAM Soroti Nikel Maluku Utara

Audit HAM terhadap industri nikel Maluku Utara tidak berhenti pada pemberian skor perusahaan. SETARA Institute menyiapkan peta jalan hingga 36 bulan yang menyoroti pengaduan publik, pemulihan dampak, transisi energi, hingga rencana penutupan tambang.

Rekomendasi tersebut muncul ketika kesenjangan kematangan tata kelola masih terlihat di antara lima perusahaan yang dinilai. Harita Nickel menempati posisi tertinggi, tetapi perusahaan lain masih memiliki ruang perbaikan dalam kebijakan dan sistem korporat.

Tahapan Perbaikan yang Direkomendasikan

Pada periode nol hingga enam bulan, perusahaan direkomendasikan membuka serta merekonsiliasi register pengaduan publik. Langkah awal ini juga mencakup verifikasi independen untuk isu krusial, sinkronisasi data dengan pemerintah daerah, dan upaya perlindungan awal.

Fase enam hingga 18 bulan berfokus pada penerapan Human Rights Due Diligence atau HRDD secara berkala di setiap lokasi operasional. Perusahaan juga didorong mengkaji dampak lingkungan kumulatif di Weda Bay dan Pulau Obi, kemudian menyusun kesepakatan pemulihan dengan indikator terukur.

Pada rentang 18 hingga 36 bulan, indikator HAM direkomendasikan masuk ke dalam indikator kinerja utama manajemen. Tahap ini juga mencakup penyusunan rencana transisi energi, penutupan tambang, serta pembaruan berkala terhadap kematangan tata kelola.

Skor Audit Lima Perusahaan

SETARA Institute for Democracy and Peace bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative atau SIGI menjalankan audit pada Februari hingga Juli 2026. Penilaian mencakup kebijakan korporat dan praktik operasional terkait HAM, keselamatan dan kesehatan kerja, keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat.

PerusahaanSkorPredikat
PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (Harita Nickel)63,60Established
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM)58,24Improving
PT Weda Bay Nickel41,76Improving
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park41,12Improving
PT Wanatiara Persada40,72Basic

Harita Nickel, atau PT Trimegah Bangun Persada Tbk., memperoleh skor komposit 63,60 dan predikat Established. Pencapaian ini didukung kebijakan keberlanjutan, penerapan HRDD, fasilitas Dry Stack Tailing Facility, serta keterlibatan dalam audit Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA.

ANTAM mendapat skor 58,24 dengan predikat Improving. PT Weda Bay Nickel dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park juga memperoleh kategori yang sama, sedangkan PT Wanatiara Persada berada pada predikat Basic.

Pengawasan Dampak di Lapangan

SETARA Institute menilai keterbukaan data operasional berbasis lokasi perlu diperkuat. Transparansi site-specific memungkinkan dampak terhadap pekerja, masyarakat, HAM, dan lingkungan diawasi secara lebih jelas.

Kawasan industri terpadu menghadirkan tantangan koordinasi karena melibatkan banyak pihak dalam satu ekosistem operasi. Pengelola kawasan, perusahaan, penyewa, kontraktor, dan pemangku kepentingan lain perlu memiliki hubungan kerja yang tegas dalam pengelolaan risiko.

Audit turut menekankan pentingnya mekanisme pemulihan yang dapat diukur ketika kegiatan usaha menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar. Pencatatan pengaduan dinilai belum cukup tanpa tindakan lanjutan yang dapat dinilai hasilnya.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan hasil audit dapat menjadi panduan penguatan tata kelola industri nikel dalam menghadapi tuntutan rantai pasok global. Ia menempatkan kondisi konkret di lapangan sebagai ukuran utama keberhasilan hilirisasi.

“Keberhasilan hilirisasi nikel pada akhirnya tercermin pada kondisi konkret di lapangan: pekerja dapat bekerja dan pulang dengan selamat, masyarakat tetap memperoleh akses yang layak terhadap sumber penghidupan, serta lingkungan hidup terjaga dengan baik,” ujar Halili dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, pekerja, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan agar manfaat industri berjalan seiring dengan perlindungan hak dan lingkungan.

Baca Juga