Warga yang berada di luar kota tidak harus kembali ke domisili KTP hanya untuk memperpanjang SIM. Layanan dapat diajukan di SATPAS yang melayani SIM online, dengan syarat status SIM belum melewati masa berlaku.
Kemudahan tersebut penting bagi pemohon yang tinggal atau bekerja jauh dari alamat KTP. Digital Korlantas Polri menyatakan bahwa kewajiban memperpanjang SIM sesuai domisili KTP adalah informasi yang keliru.
Meski lokasi pengajuan lebih fleksibel, masa berlaku SIM tetap menjadi batas yang menentukan. SIM berlaku selama lima tahun dan tidak disebut dapat diperpanjang melalui mekanisme ini apabila sudah habis.
Pemohon perlu menyisakan waktu yang cukup sebelum tanggal kedaluwarsa. Pengajuan melalui aplikasi disarankan dilakukan dalam rentang 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Waktu aman untuk mengurus SIM
Pengurusan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku habis dinilai lebih aman. Rentang tersebut memberi ruang bila terjadi pemeriksaan tambahan atau peningkatan antrean layanan.
Proses perpanjangan diperkirakan memerlukan tiga sampai tujuh hari kerja. Perkiraan itu bergantung pada antrean SATPAS dan belum termasuk waktu pengiriman SIM kepada pemohon.
| Ketentuan | Penjelasan |
|---|---|
| Domisili pemohon | Tidak harus sesuai KTP |
| Status SIM | Harus masih aktif |
| Pengajuan online | 14-90 hari sebelum habis |
| Waktu yang dianjurkan | Sekitar 30 hari sebelum habis |
| Estimasi proses | 3-7 hari kerja |
Keterangan pada layanan menyebut minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum habis untuk pengajuan lewat aplikasi. Pemohon juga perlu memperhatikan jam operasional SATPAS yang berlangsung Senin sampai Sabtu pukul 08.00-15.00.
Permohonan yang diterima setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari berikutnya. Kondisi tersebut perlu dipertimbangkan terutama bagi pemohon yang mengajukan mendekati batas masa berlaku.
Dokumen yang tidak boleh terlewat
SIM lama dan e-KTP menjadi dua dokumen identitas utama dalam pengajuan. Pemohon juga harus melengkapi hasil RIKKES jasmani dan hasil tes psikologi.
Menurut informasi yang diberitakan oto.detik.com, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan melalui erikkes.id. Tes psikologi tersedia melalui laman eppsi.id.
Ketentuan foto perlu dipenuhi agar berkas tidak menghambat proses. Pas foto harus menggunakan latar belakang biru serta tidak memakai foto selfie.
Foto tanda tangan juga wajib dilampirkan dalam berkas pengajuan. Tanda tangan dibuat pada kertas putih polos dengan tinta yang tampak tebal.
| Persyaratan | Rincian |
|---|---|
| SIM lama | SIM yang akan diperpanjang |
| e-KTP | Identitas pemohon |
| RIKKES jasmani | Bukti pemeriksaan kesehatan |
| Tes psikologi | Bukti tes psikologi |
| Pas foto | Latar biru dan bukan selfie |
| Foto tanda tangan | Kertas putih polos, tinta tebal |
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat melanjutkan pengajuan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Kelengkapan berkas dan pengajuan lebih awal menjadi faktor penting agar perpanjangan tidak terganggu oleh waktu proses maupun antrean SATPAS.






