Indonesia memperingati Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, sedangkan Hari Anak Sedunia diperingati pada 20 November. Dua tanggal itu kerap disamakan, padahal masing-masing lahir dari latar belakang hukum dan sejarah yang berbeda.
Tanggal 20 November berkaitan dengan peringatan internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1954. Peringatan tersebut ditujukan untuk mendorong persaudaraan antarnegara, kesejahteraan anak, dan penghormatan terhadap hak anak.
Makna 20 November juga diperkuat oleh diadopsinya Konvensi Hak Anak oleh Majelis Umum PBB pada 1989. Konvensi tersebut menjadi salah satu instrumen internasional penting dalam perlindungan hak anak.
Alasan Indonesia Memilih 23 Juli
Hari Anak Nasional tidak ditetapkan berdasarkan tanggal peringatan internasional tersebut. Indonesia memilih 23 Juli untuk mengenang pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-undang itu disahkan pada 23 Juli 1979 dan menjadi dasar negara dalam memberikan perlindungan serta menjamin kesejahteraan anak. Lima tahun kemudian, pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
| Momentum | Tanggal | Landasan Makna |
|---|---|---|
| UU Kesejahteraan Anak | 23 Juli 1979 | Pijakan perlindungan anak di Indonesia |
| Hari Anak Nasional | 23 Juli | Mengenang lahirnya UU Kesejahteraan Anak |
| Hari Anak Sedunia | 20 November | Agenda kesejahteraan anak internasional |
Pemilihan tanggal tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anak Indonesia. Peringatan ini juga menempatkan anak sebagai generasi penerus yang perlu mendapat perlindungan secara menyeluruh.
Hak Anak Tidak Berhenti pada Seremoni
Hari Anak Nasional membawa pengingat bahwa setiap anak berhak atas pendidikan, kesehatan, kasih sayang, dan kesempatan berkembang. Anak juga perlu dilindungi dari ancaman, kekerasan, serta perlakuan diskriminatif.
Pemenuhan kebutuhan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbagai lembaga perlu bekerja dalam arah yang sama agar anak memiliki lingkungan yang aman.
Peran keluarga dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti menyediakan waktu untuk berbicara dan mendengarkan anak. Perhatian seperti itu membantu membangun suasana rumah yang penuh kasih sayang.
Di sekolah dan lingkungan masyarakat, perlindungan anak dapat diwujudkan melalui budaya yang menghormati hak mereka. Pencegahan perundungan dan dukungan terhadap tumbuh kembang anak perlu menjadi perhatian bersama.
Regulasi Perlindungan Terus Berkembang
Komitmen perlindungan anak kemudian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Perbedaan antara 23 Juli dan 20 November pada dasarnya menunjukkan dua jalur perhatian terhadap anak, yakni nasional dan internasional. Keduanya tetap mengarah pada tujuan yang sama, yaitu memastikan setiap anak memiliki hak serta kesempatan yang setara untuk masa depan yang lebih baik.






