Ardhito Pramono Tempuh Gugatan Wanprestasi, Distribusi Royalti Karya Dipertanyakan

Dugaan persoalan pengumpulan dan distribusi royalti membawa Ardhito Rifqi Pramono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Musisi tersebut mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait hak ekonomi atas karya miliknya.

Gugatan itu menempatkan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu sebagai inti perselisihan. Pengadilan belum memutus substansi perkara, sehingga dugaan yang disampaikan penggugat masih akan diperiksa melalui prosedur hukum.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, menjelaskan bahwa gugatan menyoal dugaan kewajiban tergugat yang tidak dijalankan. Kewajiban itu meliputi pengumpulan serta distribusi royalti untuk karya penggugat.

“Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” kata Sunoto. Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Status Perkara di PN Jakarta Pusat

Perkara tersebut resmi didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan yang diajukan Ardhito.

Unsur perkaraRincian
PenggugatArdhito Rifqi Pramono
TergugatPT Sony Music Entertainment Indonesia
Jenis perkaraGugatan perdata wanprestasi
Nomor perkara577/Pdt.G/2026
Sidang perdana27 Agustus 2026

Nomor register perkara itu adalah 577/Pdt.G/2026. Dalam catatan pengadilan, Ardhito berkedudukan sebagai penggugat, sementara Sony Music Indonesia menjadi tergugat.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan lagu yang menjadi bagian dari hubungan perjanjian kedua pihak. Fokus gugatan bukan sekadar keberadaan karya, melainkan pelaksanaan kewajiban yang berhubungan dengan nilai ekonomi karya tersebut.

Royalti dalam perselisihan ini disebut sebagai hak ekonomi atas karya Ardhito. Oleh karena itu, pembuktian perkara nantinya akan berkaitan dengan dalil mengenai kewajiban pengumpulan dan penyaluran hak tersebut.

Mediasi Dijadwalkan pada Sidang Awal

Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis hakim akan mengupayakan mediasi antara Ardhito dan pihak tergugat pada tahap awal persidangan.

Menurut Sunoto, upaya mediasi dijalankan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung. Tahap ini memberi kesempatan bagi para pihak untuk mencari penyelesaian sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.

Belum ada informasi mengenai hasil mediasi karena proses tersebut baru dijadwalkan untuk ditempuh pada sidang pertama. Tidak ada pula putusan yang dapat menegaskan dalil wanprestasi sebelum rangkaian persidangan berjalan.

Masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan perkara dapat memantau agenda persidangan di PN Jakarta Pusat. Informasi elektronik juga tersedia melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat.

Agenda pada 27 Agustus 2026 akan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa antara Ardhito dan Sony Music Indonesia. Kelanjutan perkara akan bergantung pada proses mediasi serta tahapan hukum berikutnya di pengadilan.

Baca Juga