Dua Penumpang Menuju Hong Kong Ditahan usai Bawa Emas Batangan Rp60 Miliar

Dua warga negara asing asal China ditahan setelah kedapatan membawa 30 keping emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Bandara Soekarno-Hatta. Nilai emas yang hendak dibawa ke Hong Kong itu mencapai Rp60 miliar.

Kedua penumpang berinisial ZC dan ZL kini menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Emas Dibawa Terpisah oleh ZC dan ZL

Barang sitaan memiliki berat keseluruhan 22,317 kilogram. Emas tersebut dibagi dalam barang bawaan dua penumpang dengan jumlah keping yang tidak sama.

ZC membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram. Nilai barang yang dibawa ZC disebut mencapai Rp22,2 miliar.

Adapun ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram. Nilai emas pada barang bawaan ZL mencapai Rp38 miliar.

InisialJumlah KepingBerat dan Nilai
ZC7 keping8,237 kg senilai Rp22,2 miliar
ZL23 keping14,080 kg senilai Rp38 miliar

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa angka berat dan nilai sitaan telah dipastikan. Totalnya mencapai 22,317 kilogram dengan nilai barang Rp60 miliar.

“Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,” ujar Djaka Budhi Utama. Penindakan tersebut berkaitan dengan dua penumpang dalam satu penerbangan yang sama.

Dihentikan Saat Sudah Masuk Area Boarding

Penindakan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di area dekat gerbang keberangkatan 10 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kedua penumpang dihentikan sekitar pukul 23.20 ketika bersiap memasuki pesawat.

Mereka dijadwalkan terbang menggunakan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong. Jadwal lepas landas pesawat tersebut tercatat pada pukul 23.50.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan operasi itu diawali analisis intelijen. Petugas memberi perhatian khusus kepada dua penumpang yang berada dalam penerbangan sama.

Setelah mendeteksi pergerakan yang dinilai mencurigakan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security, maskapai, dan imigrasi. Kedua penumpang disebut pula memiliki hubungan dengan jaringan sebelumnya.

Penyidikan Dilakukan atas Pelanggaran Kepabeanan

Seluruh emas batangan yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Penanganan selanjutnya dilakukan melalui penyidikan terhadap ZC dan ZL. Kedua tersangka tidak melanjutkan perjalanan ke Hong Kong setelah intersepsi di area keberangkatan.

Baca Juga