Penugasan Pegawai Hamil Bukan Diskriminasi, Ini Penjelasan Kementan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penugasan pegawai yang sedang mengandung tidak dimaksudkan sebagai diskriminasi. Kementerian Pertanian menyebut kebijakan tersebut mempertimbangkan beban kerja dan mobilitas di lapangan.

Penjelasan itu disampaikan dalam klarifikasi bersama Komnas Perempuan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut mengakhiri polemik yang berkembang dalam pemberitaan.

Amran menyatakan penilaian pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian berlandaskan meritokrasi. Penilaian itu disebut murni didasarkan pada kinerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, maupun agama.

“Kami tidak ada niat merendahkan atau membedakan. Di Kementan, kami menerapkan prinsip meritokrasi, penilaian murni berdasarkan kinerja tanpa memandang jenis kelamin, suku, atau agama,” tegas Amran dalam keterangan resminya.

Ia juga menginginkan pegawai yang bersangkutan dapat bekerja dari lingkungan kementerian. Penempatan tersebut dimaksudkan agar kondisi pegawai lebih terkontrol dan terjaga.

Komnas Perempuan Menyebut Persoalan Selesai

Komnas Perempuan menerima penjelasan dari Kementerian Pertanian dan menyatakan persoalan antarkedua lembaga telah selesai. Daden Sukendar selaku Komisioner dan Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan mengapresiasi kecepatan respons yang diberikan Amran.

“Sudah clear. Kami sangat mengapresiasi respons Pak Menteri yang begitu cepat,” kata Daden Sukendar. Ia menilai kebijakan yang dipersoalkan pada dasarnya memiliki maksud baik.

Menurut Daden, polemik sebelumnya terjadi karena miskomunikasi di media. Klarifikasi kemudian dilakukan untuk menyamakan pemahaman atas penugasan pegawai hamil tersebut.

Isu itu berkaitan dengan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis di Surabaya. Amran mengambil inisiatif untuk menghubungi pimpinan Komnas Perempuan setelah informasi mengenai kebijakan tersebut beredar.

Pengarusutamaan Gender dan Perempuan Tani

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyoroti penerapan pengarusutamaan gender di Kementerian Pertanian. Hasil klarifikasi menunjukkan prinsip tersebut telah diadopsi sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Kedua lembaga lalu melanjutkan penguatan hubungan melalui pembaruan nota kesepahaman. Kerja sama itu berfokus pada pemberdayaan perempuan tani dan penghapusan diskriminasi.

Amran menyebut perempuan mempunyai porsi besar dalam sektor pertanian, hampir 50 persen. Keterlibatan perempuan berlangsung di berbagai rantai pasok, dari penanaman hingga tata niaga skala mikro.

“Perempuan di sektor pertanian itu porsinya hampir 50%. Kalau mau sukses, kita harus memuliakan perempuan,” ujar Amran. Ia menyatakan penguatan peran perempuan menjadi bagian dari upaya menuju kesejahteraan masyarakat yang inklusif setelah swasembada pangan.

Pembaruan nota kesepahaman memberi kelanjutan pada agenda bersama kedua lembaga. Fokusnya tetap berada pada penguatan posisi perempuan dalam sektor pertanian serta penghapusan diskriminasi.

Baca Juga