Pengusaha Minta Prabowo Tinjau Ulang Aturan Rokok yang Dinilai Menekan Industri Legal

Apindo dan kelompok industri hasil tembakau meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang sejumlah pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Mereka menilai aturan itu dapat menekan industri legal dan memicu dampak berantai terhadap pekerja, petani, serta penerimaan cukai.

Permintaan tersebut terutama menyasar tiga ketentuan yang dianggap paling berisiko bagi keberlangsungan produksi. Ketiganya adalah penyeragaman kemasan, batas nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan.

Keberatan berfokus pada tiga ketentuan

Penyeragaman kemasan atau kemasan polos dipandang akan membuat produk legal semakin tertekan di pasar. Sementara batas maksimal kandungan ditetapkan pada 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang.

Industri menilai batas tersebut sulit dipenuhi dengan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal. Mereka juga menyoroti larangan bahan tambahan yang meliputi perisa, cooling agent, gula, serta ekstrak sayur dan buah.

Ketentuan yang dipersoalkanContoh unsur terkaitRisiko menurut industri
Penyeragaman kemasanWarna dan bentuk produkProduk legal semakin tertekan
Batas kandungan1 mg nikotin, 10 mg tar per batangPasokan lokal sulit digunakan
Larangan bahan tambahanPerisa, mentol, gula, ekstrak sayur dan buahProses produksi terdampak

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menyatakan kombinasi ketiga ketentuan tersebut berpotensi menutup ruang gerak industri yang memenuhi kewajiban kepada negara. Beban terhadap pabrik legal dinilai dapat berujung pada tekanan terhadap tenaga kerja.

“Penyeragaman kemasan, batas tar-nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan menutup industri legal dan itu dampaknya tentu akan ke tenaga kerja dan justru akan menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang terbukti,” kata Sutrisno dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Petani bahan baku masuk dalam kekhawatiran

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Edy Sutopo, menilai sektor hulu menjadi pihak yang paling rentan terdampak batas nikotin dan tar. Ia mengatakan sebagian besar produksi tembakau serta cengkeh dalam negeri memiliki kadar di atas batas yang dirancang.

Bila ketentuan dipaksakan, Edy menilai industri nasional akan sulit menggunakan bahan baku lokal. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi penyerapan hasil panen petani tembakau dan cengkeh.

“Batasan tar dan nikotin, kalau dipaksakan 1 miligram per batang untuk nikotin dan 10 miligram per batang untuk tar, itu sudah tidak mungkin, tidak bisa mungkin dipenuhi dengan tembakau lokal dan bukan dengan cengkeh lokal,” ujar Edy.

Ia juga menjelaskan bahwa perisa dan cooling agent seperti mentol digunakan pada rokok kretek maupun rokok putih. Gula dipakai dalam jumlah kecil pada tembakau lokal untuk membantu pengaturan kelembapan.

Larangan ekstrak sayur dan buah-buahan dinilai dapat berdampak pula terhadap produk rokok elektronik. Karena itu, industri melihat pembatasan bahan tambahan sebagai persoalan yang menjangkau lebih dari satu jenis produk.

Industri tetap mendukung perlindungan anak

Meski meminta peninjauan ulang, Apindo tidak menolak seluruh pengaturan pengendalian tembakau. Kelompok industri tetap mendukung larangan pembelian atau penggunaan produk tembakau oleh anak.

Mereka juga mendukung peningkatan batas usia menjadi 21 tahun dan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar serta tulisan yang menempati 50% kemasan. Keberatan mereka difokuskan pada ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan usaha legal tanpa menghentikan konsumsi melalui produk ilegal.

Menurut finance.detik.com, pihak industri mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan. Setelah dialog belum menghasilkan penyelesaian, pengusaha meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan kembali dampak aturan terhadap rantai industri dan penerimaan negara.

Baca Juga