Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI menyetujui Nusron Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Persetujuan itu menetapkan masa jabatan Nusron untuk periode 2026–2031.
Keputusan diambil di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam masa sidang I DPR tahun 2026–2027.
Persetujuan serentak dari fraksi-fraksi menjadi penanda berakhirnya pembahasan parlemen mengenai pimpinan baru lembaga pengawas pelayanan publik itu. Nusron kini ditetapkan untuk menjalankan jabatan ketua selama lima tahun.
Persetujuan Diberikan dalam Sidang
Dasco terlebih dahulu menyampaikan bahwa pimpinan Komisi II telah menyerahkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI. Setelah itu, pimpinan sidang meminta peserta rapat memberikan persetujuan atas penetapan tersebut.
Peserta rapat menjawab setuju. Jawaban itu mengesahkan penetapan Nusron Joher sebagai ketua untuk masa jabatan 2026–2031.
“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031,” kata Dasco. Kutipan tersebut disampaikan ketika pimpinan sidang memaparkan tahapan yang mendahului pengambilan keputusan.
Tahapan Sebelum Penetapan
Penetapan di rapat paripurna merupakan ujung dari proses yang dimulai sejak akhir Juli 2026. Usulan nama calon ketua saat itu disampaikan kepada pimpinan DPR.
Menurut Investor Daily, pimpinan DPR kemudian meneruskan usulan tersebut ke Komisi II untuk dibahas. Hasil pembahasan dari komisi selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPR.
| Tahapan | Waktu | Perkembangan |
|---|---|---|
| Usulan calon ketua | Akhir Juli 2026 | Disampaikan kepada pimpinan DPR. |
| Pembahasan | Sebelum 18 Agustus 2026 | Ditangani oleh Komisi II DPR. |
| Penetapan | 18 Agustus 2026 | Disetujui seluruh fraksi yang hadir. |
Pimpinan DPR juga menggelar konsultasi bersama fraksi-fraksi untuk memfinalisasi hasil pembahasan. Rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI itu berlangsung pada 18 Agustus 2026.
Forum konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum keputusan dibawa ke sidang paripurna. Dengan demikian, penetapan tidak hanya bertumpu pada pembahasan komisi, melainkan juga melalui konsultasi pimpinan DPR dan fraksi.
Masa Jabatan Lima Tahun
Jabatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang kini diemban Nusron berlangsung dari 2026 hingga 2031. Penetapan itu mengakhiri rangkaian proses di DPR yang berlangsung sejak nama calon diajukan pada akhir Juli.
Dalam proses tersebut, DPR RI melibatkan pimpinan parlemen, Komisi II DPR, konsultasi fraksi, dan rapat paripurna. Tahapan itu berujung pada persetujuan peserta sidang terhadap Nusron Joher.






