Pengiriman 325 Kg Sabu lewat Aceh Digagalkan, Dua Pengendali Diburu

Upaya peredaran 325 kilogram sabu yang disebut terkait jaringan Tailan-Aceh-Indonesia berhasil digagalkan petugas di Lhokseumawe. Dari pengungkapan itu, dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan kini berstatus daftar pencarian orang.

Muhammad Jabbar dan Mahlu ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik mengembangkan perkara dari penangkapan dua tersangka. Barang bukti sabu yang ditemukan dalam 325 kemasan menyerupai teh China telah dimusnahkan sebulan setelah pengungkapan kasus.

Penangkapan Membuka Pengembangan Perkara

Operasi pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat IV dan Tim I Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe ikut terlibat dalam operasi gabungan tersebut.

Petugas menangkap Jufri dan Zulfahmi pada Selasa, 23 Juni 2026, di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam penanganan kasus itu, polisi menemukan total 325 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 325 kilogram.

TahapanLokasiKeterangan
PenangkapanBlang Mangat, LhokseumaweJufri dan Zulfahmi diamankan
PenyitaanLhokseumawe325 bungkus sabu dalam kemasan teh China
PemusnahanCiampel, Karawang325 kilogram dibakar dengan insinerator

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa barang tersebut diamankan dari peredaran gelap narkotika. Perkara ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2026.

Dimusnahkan Setelah Ketetapan Hukum

Pemusnahan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di PT Tenang Jaya Sejahtera, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang. Seluruh barang bukti yang dihancurkan disebut telah memperoleh ketetapan hukum.

Sebelum dibakar, Pusat Laboratorium Forensik Polri melakukan pengujian terhadap sampel kristal putih yang disita. Pemeriksaan itu memastikan kandungan narkotika pada barang bukti yang masuk ke mesin insinerator bersuhu tinggi.

Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury memimpin kegiatan pemusnahan tersebut. Tim Provost Divisi Propam Polri mengawal proses yang turut disaksikan penyidik, penasihat hukum, perwakilan instansi terkait, serta Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Tersangka Hadir Menyaksikan

Jufri dan Zulfahmi dihadirkan untuk menyaksikan penghancuran barang bukti perkara narkotika itu. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari prosedur penanganan barang bukti yang sedang diproses.

Eko menyatakan proses pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Penghancuran tersebut menghilangkan potensi penyalahgunaan sabu sitaan, sedangkan pencarian terhadap dua pengendali jaringan tetap berlanjut.

Baca Juga