Pengawasan Satresnarkoba Tangsel Diuji usai Dua Polisi Jadi Tersangka Etomidate

Pemeriksaan internal terhadap enam personel Polres Tangerang Selatan menjadi bagian penting dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate. Pendalaman diarahkan pada tanggung jawab, pengawasan, dan pengendalian di lingkungan Satresnarkoba Polres Tangsel.

Enam personel tersebut diperiksa oleh Subdirektorat Pengamanan Internal Polda Metro Jaya. Mereka tidak berada dalam status yang sama dengan dua anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pemeriksaan enam anggota itu tidak berarti mereka terkait dengan perkara pidana MR dan DD. Status mereka akan ditentukan setelah Paminal menyelesaikan pendalaman.

AKP Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangsel menjadi salah satu personel yang diperiksa. Posisi tersebut membuat penyidik mendalami pelaksanaan pengawasan terhadap anggota di bawah komandonya.

“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” kata Budi. Ia juga menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan setelah proses pendalaman berjalan.

Jalur PenangananPersonelPokok Perkara
Penyidikan pidanaMR dan DDKepemilikan dan peredaran 200 etomidate
Pemeriksaan profesiAKP Pardiman dan lima anggotaPengawasan dan tanggung jawab internal

Lima anggota lain yang diperiksa ialah Ipda Apip Kurniawan sebagai Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Timsus Satresnarkoba. Pemeriksaan juga mencakup Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Oki Wira Pranata menjabat Kanit 1 Satresnarkoba, sementara Rudy merupakan Panit Baya Satresnarkoba. Frandhika Pria Dwi Oktavianto tercatat sebagai Katimsus Satresnarkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan keenam personel itu diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Penyerahan dilakukan pada Sabtu (25/7) pukul 22.30 WIB.

Perkara pidana sendiri menempatkan MR dan DD sebagai tersangka. MR disebut sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, sedangkan DD berasal dari Polda Aceh.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangani penyidikan dan penahanan terhadap keduanya. Perkara yang disidik berkaitan dengan kepemilikan serta peredaran 200 cartridge etomidate.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri disebut berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penindakan itu berlaku bagi anggota yang menjadi pengguna maupun yang terlibat sebagai pengedar.

Dua jalur penanganan tersebut akan menentukan perkembangan perkara berikutnya. Penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan Paminal terhadap enam personel berjalan secara terpisah sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga