Pemerintah menyoroti fakta bahwa Pertalite dan LPG 3 kg masih dapat dibeli masyarakat mampu. Situasi tersebut mendorong penyiapan pengawasan baru agar subsidi energi lebih tepat diterima kelompok yang membutuhkan.
Fokus kebijakan ini bukan pada kenaikan harga BBM subsidi. Pemerintah menyatakan harga tetap dijaga, sementara pengendalian diarahkan pada ketepatan penerima dan volume penyaluran.
Subsidi Akan Diarahkan kepada Penerima Manfaat
Penataan paling besar disiapkan untuk LPG 3 kg melalui perubahan model subsidi. Pemerintah akan menggeser skema dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat.
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS akan digunakan sebagai acuan penyaluran. Pemanfaatan data tersebut ditujukan untuk membangun Subsidi Tepat Sasaran.
| Fokus Penataan | Dasar Masalah | Rencana Penanganan |
|---|---|---|
| Pertalite | Kelompok mampu masih dapat membeli | Pengendalian penerima dan volume |
| LPG 3 Kg | Akses belum sepenuhnya sesuai sasaran | Subsidi berbasis penerima manfaat |
Untuk BBM, pemerintah sebelumnya juga menyiapkan kemungkinan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi atau Biosolar. Salah satu dasar yang dipertimbangkan adalah jenis kendaraan dan kapasitas mesin atau cubic centimeter.
Rencana itu memperlihatkan bahwa penataan distribusi tidak hanya menyangkut komoditas bersubsidi. Karakteristik kendaraan pengguna dapat ikut diperhitungkan dalam pengaturan penyaluran.
Teknologi Dibahas bersama Pertamina
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas penggunaan teknologi dalam distribusi subsidi bersama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Pemerintah ingin mengetahui teknologi yang dapat dipakai untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan LPG 3 kg lebih akurat. Usulan dari Pertamina masih akan dipelajari sebelum ditetapkan sebagai kebijakan.
“Utamanya gimana, mungkin saya pengen tahu gimana teknologi yang mau dipakai untuk membatasi, bukan membatasi, supaya subsidinya tepat sasaran,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Pernyataan itu menegaskan bahwa teknologi diposisikan sebagai alat pengawasan, bukan semata instrumen pembatasan. Pemerintah ingin subsidi yang disalurkan negara tidak terus dinikmati pihak di luar kelompok sasaran.
Revisi Regulasi dan Kepastian Harga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Peraturan tersebut mencakup penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Revisi regulasi menjadi bagian dari persiapan penataan distribusi BBM. Pemerintah akan menentukan langkah lanjutan setelah usulan teknologi dari Pertamina ditelaah.
Di tengah kenaikan harga minyak mentah global, Purbaya menegaskan kenaikan harga BBM subsidi tidak dibahas dalam pertemuan dengan Pertamina. “Tidak. Yang kita pastikan subsidinya tepat sasaran, sehingga bisa terkendali volumenya,” kata Purbaya.
Dengan demikian, perhatian pemerintah saat ini berada pada perbaikan mekanisme penyaluran. Keberhasilan skema tersebut akan sangat bergantung pada ketepatan data penerima manfaat dan bentuk teknologi pengawasannya.






