Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri diminta menyampaikan barang tersebut secara terbuka kepada petugas Bea Cukai. Pemerintah mengingatkan agar penumpang menanyakan ketentuan sebelum berangkat, termasuk saat membawa emas dalam bentuk perhiasan.
Imbauan itu muncul ketika pemerintah menyiapkan pengetatan aturan terhadap pengiriman perhiasan emas. Perhiasan dengan batas berat tertentu direncanakan akan dikenai pajak ekspor.
Risiko Jika Kewajiban Diabaikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penumpang tidak menyembunyikan emas yang dibawa ke luar Indonesia. Ia menekankan bahwa komunikasi dengan petugas sebelum keberangkatan lebih baik daripada menghadapi proses hukum.
“Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” tutur Purbaya. Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang membawa emas melalui jalur keluar Indonesia.
Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada emas batangan atau bentuk umum lainnya. Pengiriman dalam bentuk perhiasan juga menjadi bagian dari rencana perluasan pengawasan.
Berat Perhiasan Akan Menjadi Pertimbangan
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan agar perhiasan dengan bobot tertentu turut terkena pajak ekspor. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penggunaan kategori perhiasan sebagai cara menghindari pungutan ekspor emas.
Purbaya menyatakan pengetatan diperlukan karena ada dugaan perubahan bentuk atau label barang sebelum emas dikirim ke luar negeri. Ia menilai sebagian perhiasan dibuat sangat sederhana semata-mata agar emas dapat disebut sebagai barang perhiasan.
Dalam keterangannya, Purbaya menggambarkan emas seberat satu kilogram yang cukup diberi cap lalu diklaim sebagai kalung. Gambaran itu menunjukkan celah yang ingin ditutup melalui perubahan aturan Kementerian Keuangan.
“Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujar Purbaya. Pernyataan tersebut disampaikan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Terkait Indikasi Penyelundupan Emas
Rencana pengetatan ini hadir di tengah indikasi meningkatnya penyelundupan emas setelah kebijakan bea keluar emas diberlakukan. Menurut Purbaya, sebagian pihak diduga berusaha menghindari pembayaran pungutan tersebut.
Emas yang diselundupkan berpotensi berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Pemerintah menilai perkembangan ini memperlihatkan bahwa kebijakan yang diterapkan telah mengganggu aktivitas PETI.
“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” kata Purbaya, seperti dikutip finance.detik.com. Pemerintah karena itu akan memperketat pengawasan di seluruh titik keluar dari Indonesia.
Pengawasan yang diperluas mencakup upaya mencegah emas keluar melalui pengubahan bentuk menjadi perhiasan. Rencana pengenaan pajak ekspor perhiasan menjadi salah satu instrumen yang disiapkan untuk menutup celah tersebut.
Bagi penumpang, kewajiban utama adalah tidak menyembunyikan emas dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah bertanya kepada petugas sebelum perjalanan menjadi anjuran pemerintah untuk menghindari persoalan di kemudian hari.






