Pasokan Batu Bara Bukan Ranah Menteri, Demer Soroti Risiko Opini Politik

Pasokan batu bara dinilai tidak semestinya langsung diarahkan sebagai tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau Demer menyebut aktivitas itu merupakan bagian dari hubungan bisnis antarperusahaan.

Menurut Demer, pencampuran urusan operasional perusahaan dengan fungsi kementerian dapat memunculkan kesimpulan keliru. Ia meminta pembahasan isu tersebut tetap berpijak pada batas kewenangan yang jelas.

Transaksi Antarpelaku Usaha

Demer menempatkan penyediaan batu bara dalam mekanisme bisnis ke bisnis atau B2B. Dalam skema itu, entitas usaha menjalankan kegiatan teknis dan operasional yang terkait langsung dengan aktivitas bisnisnya.

Sebaliknya, Kementerian ESDM memiliki peran pada pengelolaan strategis serta regulasi sektor energi. Demer menilai fungsi tersebut berbeda dari pengelolaan teknis yang dilakukan oleh perusahaan.

Ia menyampaikan pandangan itu saat menanggapi tudingan Deddy Sitorus yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara. Bagi Demer, pengaitan tersebut tidak tepat jika tidak disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pernyataan Publik Perlu Kehati-hatian

Demer mengingatkan setiap institusi mempunyai kewenangan, aturan, dan tata kelola tersendiri. Perbedaan itu perlu diperhatikan agar persoalan teknis perusahaan tidak serta-merta dibebankan kepada regulator.

Ia meminta isu hukum yang sedang diperhatikan masyarakat dibahas secara hati-hati. Penyampaian tuduhan tanpa validitas data yang jelas, menurutnya, dapat membentuk opini yang menyesatkan publik.

Mediaindonesia.com mencatat Demer mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menilai pendekatan berbasis fakta lebih penting daripada membangun narasi terhadap pejabat yang sedang menjabat.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

Demer menegaskan pemberantasan korupsi tetap harus didukung. Namun, ia menilai proses itu wajib menggunakan bukti objektif dan berpegang pada prinsip negara hukum.

Menurutnya, perkara yang tidak ditangani berdasarkan bukti berisiko bergeser menjadi instrumen politik. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ujar Demer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ia juga mengimbau agar isu yang menjadi perhatian masyarakat tidak dipakai untuk menyerang individu demi kepentingan politik jangka pendek. Demer mengajak semua pihak menjaga kondusivitas politik di tengah proses yang berjalan.

Pemisahan peran regulator dan pelaku usaha, menurut Demer, turut berkaitan dengan kepercayaan pasar serta investor dalam situasi global yang fluktuatif. Ia menilai tata kelola sektor energi perlu dijaga melalui kejelasan fungsi, proses hukum yang objektif, dan sikap yang tidak saling menjatuhkan.

Baca Juga