PAS Klaim Terdampak Suspensi usai Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan ke BCA

PT Paramitra Alfa Sekuritas menyatakan persoalan dugaan pemindahan dana Rekening Dana Nasabah senilai Rp2,58 miliar ikut berdampak pada kelangsungan operasional perusahaan. PAS menyebut penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD kemudian mengakibatkan suspensi aktivitas perdagangan efek.

Suspensi itu, menurut PAS, menghentikan sumber pendapatan saat kewajiban operasional tetap berjalan. Perusahaan menyatakan kondisi tersebut mendorong langkah efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan.

Dampak tersebut menjadi bagian dari perkara yang diajukan PAS bersama sejumlah nasabah terhadap PT Bank Central Asia Tbk dan jajaran direksinya. Gugatan sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang perdana telah digelar.

Para penggugat mempersoalkan dugaan perpindahan dana tanpa otorisasi dari pemilik rekening. Dana itu disebut dikirim ke beberapa rekening pihak ketiga yang tidak masuk daftar rekening terdaftar atau whitelist.

Transaksi yang Menjadi Pokok Gugatan

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Ismangun & Co. merujuk pada dugaan transaksi tanggal 21 November 2025. Pihak penggugat menyatakan transaksi tersebut melibatkan sejumlah rekening dengan kategori yang berbeda.

Rekening terkaitJumlahKeterangan
Rekening Dana Nasabah10 rekeningDisebut terkait transaksi yang dipersoalkan
Rekening perusahaan2 rekeningDisebut ikut terdampak
Rekening pribadi1 rekeningDisebut terkait dalam gugatan

Kuasa hukum penggugat Andre Ismangun menilai terdapat pola transaksi yang tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah rekening. Ia menyoroti dugaan bahwa transaksi diproses tanpa melalui pengamanan yang semestinya.

Penggugat meminta pengadilan memeriksa penerapan validasi, verifikasi, autentikasi, serta pendeteksian fraud dalam pengelolaan RDN. Pengawasan atas transaksi tidak wajar juga menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Standar Pengamanan yang Dipersoalkan

Andre mengacu pada Surat Edaran Bersama SRO tertanggal 12 September 2025 untuk mendukung dalil penggugat. Surat itu diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Menurut penggugat, aturan tersebut meminta bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, dan penerapan Fraud Detection System. Mekanisme itu dipandang penting sebelum sebuah transaksi diproses, terutama ketika rekening tujuan berada di luar daftar terdaftar.

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses,” kata Andre. Penggugat berpendapat pengamanan transaksi perlu diuji melalui proses persidangan.

PAS dan para nasabah meminta kejelasan mengenai tanggung jawab bank administrator dalam melindungi dana investor. Mereka menilai kerugian operasional dan reputasi tidak semestinya sepenuhnya dipikul perusahaan sekuritas serta nasabah apabila terdapat kendala sistemik pada RDN.

Andre menyebut RDN sebagai benteng utama perlindungan investor di pasar modal. Para penggugat berharap putusan nantinya memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan dana investor di industri tersebut.

Baca Juga