Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak pembagian dividen apabila penarikan dana itu dinilai membahayakan keberlangsungan suatu entitas. Kewenangan tersebut berlaku dalam kerangka pengawasan yang juga mencakup Danantara Indonesia dan bank-bank Himbara.
Penegasan ini memperlihatkan bahwa pengawasan regulator tidak berhenti pada pemantauan laporan atau rasio keuangan. OJK menyatakan tidak ada perlakuan khusus bagi entitas yang berada di bawah Danantara maupun yang terlibat proyek strategis nasional.
Dividen Dapat Ditolak demi Keberlangsungan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator memiliki aturan untuk menolak penarikan dividen dalam kondisi tertentu. Langkah itu dapat diambil jika pembagian dividen berisiko mengganggu keberlangsungan entitas yang diawasi.
“Kalau penarikan deviden dirasa misalnya itu membahayakan keberlangsungan kita bisa bilang no,” ujar Friderica. Kewenangan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap stabilitas keuangan.
Selain kewenangan intervensi, OJK menjalankan asesmen berkala terhadap kondisi perbankan. Pemantauan dilakukan untuk menjaga agar kesehatan dan ketahanan sistem keuangan tetap berada dalam koridor ketentuan.
Indikator yang diperhatikan meliputi rasio kredit bermasalah, pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, dan kondisi likuiditas. Friderica menyatakan rasio-rasio itu masih berada dalam batas ketentuan OJK serta standar internasional.
Danantara dan Himbara Tetap Diperiksa
OJK menegaskan Danantara Indonesia dan bank-bank Himbara tidak memperoleh pengecualian dari prosedur pengawasan rutin. Status entitas atau keterlibatannya dalam proyek tertentu tidak mengubah standar pemeriksaan regulator.
“Ya kita tetap pengawasan tetap seperti seharusnya. Kan semua sudah ada ketentuan,” kata Friderica. OJK menyatakan langkah pengawasan yang diperlukan akan tetap dilakukan terhadap entitas terkait.
Menurut Friderica, regulator tidak bisa mengabaikan pelaksanaan prosedur karena OJK juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Kelalaian dalam menjalankan pengawasan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Dengan mekanisme itu, penerapan aturan ditujukan untuk menjaga disiplin seluruh lembaga keuangan. OJK menempatkan keberlanjutan entitas dan stabilitas sistem sebagai perhatian utama dalam setiap keputusan pengawasan.
Data Pengawasan untuk Lembaga Pemeringkat
Penjelasan mengenai pengawasan Danantara dan perbankan pelat merah turut diberikan OJK kepada lembaga pemeringkat internasional. Dalam dialog tersebut, regulator memaparkan prosedur asesmen serta angka-angka yang menjadi dasar pemantauan.
“Kita lakukan, kita sampaikan, kita terus melakukan asesmen semuanya dan kita sampaikan angka-angkanya,” ujar Friderica. Data tersebut dipakai untuk memperlihatkan bahwa pengawasan berlangsung secara terukur.
Independensi OJK juga menjadi unsur yang diperhatikan dalam penilaian eksternal terhadap sektor keuangan Indonesia. Friderica menyebut pandangan positif dari S&P berkaitan dengan keberadaan regulator yang mengawasi seluruh entitas dalam sistem.
“Mereka melihatnya juga: oh ada lembaga OJK yang melihat semuanya,” katanya. Bagi pasar, fungsi itu merupakan bagian dari mekanisme yang menjaga ketahanan industri keuangan.
Pesan yang Sama kepada Investor
OJK turut menjelaskan posisi tersebut kepada lebih dari 100 investor global dalam pertemuan di Singapura. Ketika ditanya mengenai Danantara, regulator menegaskan bahwa ketentuan pengawasan tidak mengenal pengecualian.
“Semua sama,” tegas Friderica. Konsistensi penerapan aturan dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat internasional terhadap sistem keuangan Indonesia.






