Motif di balik laporan terhadap Richard Lee menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Tim kuasa hukum terdakwa mengaitkan penyebutan omzet produk kecantikan dengan kemungkinan adanya persaingan bisnis.
Isu itu muncul ketika saksi pelapor, Dokter Samira alias Doktif, memberikan keterangan pada Kamis (13/8/2026). Perkara yang diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Angka Rp40 miliar dan Rp8 miliar menjadi perhatian karena beberapa kali disebut dalam pemeriksaan. Tim pembela ingin mengetahui alasan nominal pendapatan tersebut dibawa ke ruang sidang.
Kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan apakah pembahasan omzet berkaitan dengan keinginan memperoleh keuntungan yang sama atau motif usaha lainnya. Mereka juga mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan iri terhadap capaian bisnis terdakwa.
Perdebatan mengenai relevansi omzet
Faizal Hafied dari tim kuasa hukum Richard Lee meminta saksi menjelaskan konteks angka-angka yang disampaikan. Menurut pihak pembela, keterangan mengenai omzet dapat membantu majelis hakim memahami latar belakang pelaporan perkara.
“Jadi di sini banyak banget hitungan uang yang saudara saksi sampaikan. Apakah kenapa ini sampai Rp40 miliar terungkap, Rp8 miliar terungkap, apakah ada motif bisnis atau menginginkan keuntungan yang sama? Mohon dijelaskan,” ujar Faizal di ruang sidang.
Pertanyaan tersebut tidak menetapkan adanya motif persaingan bisnis. Hal itu merupakan bagian dari strategi pembelaan untuk menguji keterangan pelapor dan konteks laporan hukum.
Pihak Richard Lee menilai dugaan kecemburuan atas capaian finansial produk perlu didalami. Namun, ada atau tidaknya latar tersebut tetap bergantung pada penilaian terhadap fakta yang terungkap selama persidangan.
Doktif merujuk tayangan televisi
Doktif membantah bahwa penyebutan omzet didorong oleh rasa iri atau persaingan usaha. Ia menjelaskan nominal Rp40 miliar yang disampaikannya berasal dari pernyataan terbuka Richard Lee di televisi.
Menurut Doktif, ia tidak menghitung sendiri maupun melakukan investigasi untuk mendapatkan angka tersebut. Ia mengatakan tayangan itu memperlihatkan Richard Lee menyampaikan capaian penjualan sambil mempromosikan produk kecantikan.
“Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, yang saya katakan di situ, itu adalah dari TV. Dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai Rp40 miliar rupiah dengan menunjukkan Wetameto dan DNA Salmon di TV-nya,” ujar Doktif.
Ia turut menyebut promosi produk White Tomatoes dan DNA Salmon dalam penjelasannya. Nilai penjualan puluhan miliar rupiah, menurut keterangannya, disebut bersamaan dengan promosi produk tersebut.
Proses pembuktian masih berjalan
Wartakotalive.com melaporkan pemeriksaan saksi ini memperlihatkan perbedaan fokus yang dipertahankan kedua pihak. Tim pembela menggali alasan pelaporan, sementara Doktif menegaskan sumber angka omzet yang ia gunakan.
Majelis hakim masih akan menguji keterangan para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam perkara ini. Perdebatan mengenai omzet dan motif pelaporan belum menjadi kesimpulan akhir sebelum proses persidangan selesai.






