Pelat nomor hijau memang jarang ditemukan di jalan raya karena penggunaannya dibatasi untuk kendaraan tertentu. Kendaraan itu harus memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan beroperasi di kawasan perdagangan bebas.
Batas penggunaan tersebut membuat pelat hijau berbeda dari pelat putih, kuning, maupun merah. Statusnya tidak dapat diperoleh hanya dengan mengganti warna fisik pelat kendaraan.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar pengaturan warna pelat. Pasal 45 ayat (1) huruf d menetapkan warna hijau dengan tulisan hitam bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang menerima fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan ini menempatkan TNKB sebagai identitas resmi kendaraan, bukan ornamen. Warna pelat sekaligus menunjukkan fungsi serta peruntukan kendaraan di jalan.
Wilayah Penggunaan Pelat Hijau
Pelat hijau digunakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Wilayah ini memiliki pengaturan khusus terkait fasilitas pembebasan bea masuk.
Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun termasuk dalam kawasan yang telah ditetapkan. Masing-masing wilayah memiliki dasar penetapan dalam undang-undang.
| Wilayah KPBPB | Provinsi | Dasar Penetapan |
|---|---|---|
| Sabang | Aceh | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 |
| Batam, Bintan, dan Karimun | Kepulauan Riau | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 |
Sabang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Batam, Bintan, serta Karimun memperoleh penetapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.
Pembatasan wilayah diperlukan untuk menjaga fasilitas kepabeanan tetap berada pada peruntukannya. Kendaraan penerima fasilitas tidak dimaksudkan beroperasi secara bebas di luar wilayah yang telah ditentukan.
Fungsi Warna pada Pelat Kendaraan
Warna pelat membantu membedakan kategori kendaraan yang melintas di jalan. Ketentuan yang berlaku membagi penggunaan pelat berdasarkan fungsi kendaraan dan status pemiliknya.
| Warna Dasar | Warna Tulisan | Peruntukan |
|---|---|---|
| Putih | Hitam | Kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional |
| Kuning | Hitam | Kendaraan angkutan umum |
| Merah | Hitam | Kendaraan dinas pemerintah |
| Hijau | Hitam | Kendaraan penerima fasilitas pembebasan bea masuk |
Pelat putih bertulisan hitam kini berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Sebelumnya, kendaraan perseorangan menggunakan pelat hitam bertulisan putih berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
Penggantian warna pelat pribadi menjadi putih dilakukan untuk mendukung penerapan penegakan hukum lalu lintas elektronik atau ETLE. Terdapat pula pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik di luar kategori warna tersebut.
Tidak Boleh Dipasang Sembarangan
Akun Instagram resmi @tmcpoldametro menjelaskan bahwa pelat hijau digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Penjelasan itu mempertegas bahwa Pelat Nomor Hijau berkaitan dengan fasilitas khusus dan area operasi tertentu.
Pemilik kendaraan tidak boleh mengubah warna, bentuk, atau tulisan pelat tanpa mengikuti ketentuan resmi. Pemasangan stiker maupun logo tidak resmi pada pelat juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hukuman atas penggunaan pelat secara tidak sah. Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp500.000.
Kepatuhan terhadap ketentuan pelat penting untuk memastikan kendaraan terdaftar sesuai statusnya. Aturan tersebut juga mencegah penyalahgunaan fasilitas di Kawasan Perdagangan Bebas oleh pihak yang tidak berhak.






