Minyak jelantah dan sampah dari kegiatan masyarakat kini dipandang sebagai salah satu pintu pengembangan usaha koperasi. Pemerintah mendorong pengelolaan limbah yang lebih terarah, baik melalui sistem sirkuler maupun pendekatan yang lebih modern.
Langkah ini tidak berhenti pada pengolahan limbah. Koperasi juga diarahkan mengambil bagian dalam perdagangan karbon, sektor yang dinilai dapat membuka peluang usaha baru di Indonesia.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut koperasi dapat mengelola limbah yang muncul dari aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu contoh yang disorot adalah pengelolaan minyak jelantah.
“Misalkan seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah seperti (minyak) jelantah dan lain sebagainya yang bisa dilaksanakan baik secara sirkuler maupun dengan pengelolaan yang lebih modern,” kata Ferry. Pernyataan itu menggambarkan ruang usaha yang dapat dibangun koperasi melalui tata kelola lingkungan.
Pendampingan untuk Unit Usaha Koperasi
Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan dan edukasi tata kelola limbah kepada unit-unit usaha koperasi. Pendampingan tersebut ditujukan agar pengelolaan sampah dan limbah dapat diterapkan secara lebih terarah pada kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan Sampah menjadi salah satu fokus kemitraan karena berkaitan langsung dengan aktivitas harian di berbagai unit usaha. Koperasi diharapkan dapat menjalankan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pengembangan kegiatan ekonominya.
| Bidang Kerja Sama | Arah Keterlibatan Koperasi |
|---|---|
| Tata kelola limbah | Menerapkan pengelolaan limbah pada unit usaha dengan pendampingan dan edukasi. |
| Pengolahan sampah | Mengelola sampah, termasuk minyak jelantah, secara sirkuler atau dengan pendekatan modern. |
| Perdagangan karbon | Membuka peluang usaha baru, termasuk bagi koperasi perkebunan di pedesaan. |
Akses ke Ekonomi Karbon
Selain membenahi limbah, koperasi perkebunan di wilayah pedesaan didorong masuk ke ekosistem perdagangan karbon. Ferry mengatakan dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut dapat berkembang menjadi usaha baru bagi gerakan koperasi.
“Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong kepada kami supaya ikut terlibat di dalam proses perdagangan karbon sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia,” kata Ferry. Koperasi Perkebunan dipandang memiliki ruang untuk mengambil peran dalam perluasan kegiatan ekonomi berbasis lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menekankan bahwa pasar karbon yang berintegritas tinggi harus membagikan manfaat secara langsung kepada masyarakat lokal. Wadah berbadan hukum diperlukan agar aliran manfaat dari kegiatan tersebut memiliki mekanisme yang lebih jelas.
Ia menyebut nilai perdagangan karbon dapat mencapai belasan ribu triliun hingga puluhan ribu triliun dari Sabang sampai Merauke. Potensi itu menjadi alasan pemerintah ingin memperluas keterlibatan masyarakat melalui koperasi.
Kesepahaman Dua Kementerian
Arah penguatan koperasi dalam agenda lingkungan ini dituangkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut ditandatangani Ferry Juliantono dan Mohammad Jumhur Hidayat di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).
Kerja sama mencakup pemeliharaan lingkungan, tata kelola limbah, pengolahan sampah, serta keterlibatan koperasi dalam pasar karbon nasional. Kementerian Koperasi bertugas mendorong unit usaha koperasi, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan pendampingan dan edukasi.
Jumhur menilai edukasi di tingkat bawah penting agar manfaat perdagangan karbon tidak hanya terkonsentrasi pada spekulan di tingkat elit. “Instrumen itu sudah ada maka tinggal kita saling mengisi, saling mengedukasi di bawah tentunya sehingga tidak lagi proses jual beli atau perdagangan karbon ini hanya dinikmati oleh spekulan-spekulan di tingkat elit di awan-awan itu,” katanya.
Melalui kemitraan ini, pengelolaan limbah dan akses ke perdagangan karbon ditempatkan dalam satu arah kebijakan. Koperasi didorong menjadi penghubung antara agenda pemeliharaan lingkungan dan peluang ekonomi bagi masyarakat.






