Pembebasan MDR QRIS kini tidak hanya dinikmati merchant usaha mikro. Bank Indonesia akan menerapkan tarif nol persen bagi merchant usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026.
Perubahan ini menandai pergeseran dari ketentuan sebelumnya, ketika kelompok merchant tersebut dikenai tarif MDR 0,7 persen. Usaha mikro tetap memperoleh MDR nol persen untuk transaksi hingga Rp500.000.
Skema Baru untuk Pembayaran Bernilai Kecil
Merchant Discount Rate atau MDR merupakan tarif yang terkait dengan transaksi pada sisi merchant. Dengan perluasan kebijakan, pembayaran QRIS dengan nilai paling tinggi Rp100.000 di usaha kecil, menengah, dan besar bebas dari tarif itu.
| Kelompok Usaha | Batas MDR 0 Persen | Perubahan Kebijakan |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Hingga Rp500.000 | Ketentuan MDR 0 persen dipertahankan |
| Usaha Kecil, Menengah, dan Besar | Hingga Rp100.000 | Tarif MDR 0,7 persen dihapus pada batas ini |
Bank Indonesia menempatkan kebijakan tersebut dalam upaya meningkatkan efisiensi pembayaran dan daya saing pelaku usaha. Prinsip keseimbangan pertumbuhan berkelanjutan seluruh pihak dalam ekosistem pembayaran juga menjadi pertimbangan dalam penyusunannya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ryan Rizaldy, mengatakan kebijakan itu diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Fokusnya meliputi efisiensi transaksi, penguatan daya saing, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Peluncuran Berbarengan dengan KKI
Perluasan MDR nol persen diumumkan dalam agenda Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Bank Indonesia meluncurkannya bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia sekaligus memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia atau KKI.
KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan yang diproses secara domestik. Pembayarannya menggunakan mekanisme QRIS melalui metode pemindaian maupun tap.
Sejak peluncuran, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran yang menerbitkan KKI. Daftar penerbitnya terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menilai pembaruan sistem pembayaran harus berdampak konkret bagi masyarakat dan perekonomian. Ia menyebut respons kebijakan tersebut sebagai sumbangsih Bank Indonesia serta industri sistem pembayaran bagi Indonesia.
Basis Penggunaan Menjadi Landasan Penting
Perluasan tarif MDR dilakukan saat QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna hingga Juni 2026. Sepanjang semester I-2026, jumlah pengguna bertambah 6,23 juta orang.
Jumlah merchant QRIS mencapai 44,86 juta, dengan UMKM menyumbang 96,68 persen dari keseluruhan merchant. Skala tersebut memperlihatkan besarnya peran usaha nasional dalam penggunaan pembayaran berbasis QRIS.
Hingga Juni 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi itu tumbuh 93,92 persen secara tahunan, menjadikan penyesuaian biaya pada transaksi kecil relevan bagi jaringan merchant yang terus berkembang.
Bank Indonesia mengarahkan pengembangan KKI dan penyesuaian kebijakan QRIS untuk memperluas kemudahan bertransaksi. Kebijakan itu juga diharapkan membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha nasional di dalam ekosistem pembayaran digital.






