Risiko Barang Bukti Hilang Disorot, MAKI Minta Kejagung Geledah Rumah Febrie

Risiko hilangnya barang bukti menjadi alasan utama MAKI mendesak Kejaksaan Agung menggeledah rumah pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Jakarta Selatan. Organisasi tersebut meminta penyidik tidak menunda langkah itu setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penggeledahan diperlukan untuk menjaga bukti yang mungkin terkait dengan penyidikan. Ia juga meminta proses itu dilakukan secara terbuka agar penanganan perkara dapat diuji publik.

Menurut Boyamin, ketiadaan aset yang semestinya ditemukan dapat menimbulkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti. Dalam kondisi demikian, ia meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.

“Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” ujar Boyamin. Ia menyampaikan dorongan tersebut agar pengusutan perkara tidak berhenti setelah penetapan tersangka.

Rumah Kebayoran Jadi Perhatian

Rumah Febrie di Kebayoran disebut sebelumnya sempat dijaga oleh TNI. Boyamin menyatakan kediaman itu sejak awal juga hendak digeledah oleh Polri.

“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (26/7). Ia meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menelusuri seluruh kemungkinan dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara.

Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dugaan TPPU yang menjeratnya disebut berkaitan dengan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Perkara tersebut dikaitkan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama bertugas di Kejaksaan.

Perkara Lain yang Disebut Menjerat Febrie

Di luar dugaan TPPU, Febrie disebut terjerat tiga perkara lain di Kejaksaan Agung. Perkara-perkara itu terkait dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT ASABRI.

PerkaraKeterangan
PT Krakatau SteelDugaan tindak pidana korupsi
Pengadaan batu bara PLTU PLNDugaan korupsi yang mengakibatkan blackout
PT ASABRISprindik dugaan korupsi; Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto

Dalam perkara PT ASABRI, Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dari pihak swasta. Keterangan mengenai perkara lain itu memperluas konteks penyidikan yang kini menjadi perhatian MAKI.

MAKI menilai penggeledahan rumah Kebayoran penting untuk menelusuri aset dan bukti yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Bagi organisasi itu, tindakan penyidik di lokasi tersebut akan memperlihatkan keseriusan Kejaksaan Agung menjaga barang bukti selama penyidikan berlangsung.

Baca Juga