Izin Lagu untuk Serial Korea Dipersoalkan, Ardhito Pramono Tuntut Sony Music

Dugaan izin penggunaan lagu Ardhito Pramono untuk sejumlah serial televisi di Korea Selatan menjadi salah satu fokus gugatan terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia. Pihak Ardhito menilai penggunaan melalui mekanisme sinkronisasi itu dilakukan tanpa pembayaran kepada musisi.

Selain masalah izin lagu, pihak penggugat juga menyebut royalti karya Ardhito tertahan sejak 2023. Dua persoalan tersebut menjadi dasar klaim kerugian hingga Rp5,7 miliar dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggunaan Karya di Korea Selatan

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan S.H. M.H., menyebut pihaknya menduga Sony memberikan izin sinkronisasi lagu kepada Sony Korea atau KOMCA. KOMCA disebut sebagai lembaga manajemen kolektif di Korea Selatan.

Izin itu diduga berkaitan dengan pemanfaatan karya Ardhito dalam sejumlah serial televisi yang tayang di negara tersebut. Pihak Ardhito memasukkan dugaan penggunaan tanpa pembayaran itu ke dalam komponen kerugian yang diajukan.

Persoalan sinkronisasi menjadi salah satu dari dua dalil utama yang dibawa penggugat. Dalil lainnya menyangkut pembayaran royalti lagu Ardhito Pramono yang disebut tidak disalurkan sejak 2023 hingga saat ini.

Adityo mengatakan alasan penahanan royalti itu tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa gugatan diajukan oleh Ardhito sebagai musisi yang karyanya dikelola oleh Sony.

“Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar,” kata Adityo kepada CNN Indonesia pada Selasa, 18 Agustus.

Jadwal Sidang dan Status Perkara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan Ardhito Rifqi Pramono pada 13 Agustus 2026. Juru bicara bidang perdata PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., menyatakan perkara itu terdaftar sebagai gugatan wanprestasi.

Informasi PerkaraDetail
PenggugatArdhito Rifqi Pramono
TergugatPT Sony Music Entertainment Indonesia
Nomor perkara577/Pdt.G/2026
Sidang pertama27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB
LokasiPengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurut Sunoto, inti gugatan berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan hak ekonomi atas karya penggugat. Sidang pertama akan memeriksa legalitas para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Ardhito akan diwakili kuasa hukum dalam agenda awal persidangan. Adityo menyatakan kliennya direncanakan hadir saat proses mediasi berlangsung.

Jalur Damai Belum Berhasil

Pihak Ardhito menyatakan telah mencoba menyelesaikan sengketa ini di luar pengadilan. Tiga somasi disebut sudah dikirimkan sebelum gugatan didaftarkan.

Upaya perdamaian juga, menurut Adityo, dilakukan melalui kuasa hukum Sony Music Indonesia. Namun, pihak penggugat menilai proses tersebut belum membuka jalan bagi perdamaian.

“Sudah tiga kali somasi dan mengupayakan perdamaian melalui kuasa hukum Sony Music, tapi kuasa hukum Sony Music menghambat terjadinya perdamaian,” ujar Adityo. Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak Ardhito dalam perkara yang masih berada pada tahap awal.

PT Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi hingga informasi gugatan ini dirilis. Dengan demikian, tuduhan mengenai royalti dan izin sinkronisasi masih menjadi dalil dari pihak penggugat yang akan diperiksa melalui mekanisme peradilan.

Perkara ini akan memasuki agenda persidangan pertama pada 27 Agustus 2026. Mediasi dapat menjadi salah satu tahap penting untuk melihat kemungkinan penyelesaian sebelum pemeriksaan perkara berlangsung lebih jauh.

Baca Juga