Bukan Hanya Diolah, Limbah B3 Harus Tetap Terlacak Sampai Tahap Akhir

Pengolahan limbah B3 tidak cukup diukur dari kemampuan fasilitas menerima dan memproses material berbahaya. Pemerintah menuntut setiap aliran limbah tetap dapat ditelusuri hingga residu dan produk turunannya ditangani pada tahap akhir.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan keterlacakan menjadi syarat penting untuk menjamin keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menekankan pengawasan tidak boleh berhenti ketika limbah telah berubah bentuk setelah diproses.

Teknologi Saja Belum Cukup

Menurut Jumhur, teknologi pengolahan harus didukung tata kelola yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Sistem tersebut mencakup keselamatan proses, pengendalian emisi yang ketat, neraca limbah, serta kepastian pengelolaan residu.

Pengawasan yang kuat diperlukan agar risiko pencemaran dapat diketahui dan dikendalikan pada setiap tahapan. Pemerintah juga menghendaki penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang,” kata Jumhur.

Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk mengetahui asal limbah, perpindahan material, proses pengolahan, hingga status hasil akhirnya. Pemerintah memandang sistem seperti itu dapat memperjelas akuntabilitas penghasil maupun pengelola limbah.

Usaha Patuh Harus Mendapat Lingkungan yang Adil

Jumhur juga menyoroti pentingnya standar kepatuhan yang tegas dan setara di sektor pengelolaan limbah. Perusahaan yang berinvestasi pada teknologi, sumber daya manusia, dan sistem pengendalian emisi dinilai perlu berada dalam iklim usaha yang adil.

Penerapan aturan yang tidak seragam berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kewajiban secara serius. Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan agar kepatuhan tidak sekadar menjadi urusan administrasi.

Hubungan kontraktual langsung antara penghasil limbah dan pengelola juga didorong untuk memperjelas rantai tanggung jawab. Skema ini dimaksudkan agar pencatatan serta pengendalian setiap perpindahan limbah dapat dilakukan dengan lebih pasti.

Produk Turunan Masih Menjadi Perhatian

Material bekas medis atau produk sampingan yang dimanfaatkan kembali tetap harus berada dalam kendali pengawasan. Jumhur menilai penggunaan produk seperti bahan bangunan tidak boleh membuka ruang bagi zat berbahaya untuk lepas ke lingkungan.

“Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan,” ujar Jumhur.

Pesan tersebut disampaikan saat ia meninjau fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026). Menurut Investor Daily, kunjungan itu merupakan bagian dari dorongan untuk menyeragamkan penerapan aturan di sektor pengelolaan limbah berbahaya.

Presiden Direktur PPLI Takanobu Tachikawa menyatakan perusahaan siap mendukung penguatan ekosistem tata kelola limbah nasional. Ia menyebut pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen selama lebih dari tiga dekade menjadi dasar untuk menjaga pengelolaan yang aman dan transparan hingga tahap akhir.

Baca Juga