Pemerintah menyoroti dua arah yang berjalan bersamaan di tubuh BUMN, yaitu peningkatan laba konsolidasi dan pembenahan praktik pengelolaan masa lalu. Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pengadilan ad hoc yang dapat menelusuri rekam jejak direksi hingga 30 tahun ke belakang.
Wacana itu muncul ketika BUMN yang berada di bawah manajemen Danantara disebut mencatat perkembangan keuntungan yang cukup membanggakan. Pemerintah menilai perbaikan kinerja perlu disertai pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.
Laba Konsolidasi Disebut Meningkat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan laba BUMN secara konsolidasi meningkat hampir 300% hingga 400%. Ia menyampaikan angka tersebut dalam penjelasannya mengenai kondisi perusahaan negara di bawah naungan Danantara.
“BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%,” kata Prasetyo. Menurut pemerintah, capaian manajemen tersebut perlu berjalan searah dengan agenda pembenahan tata kelola.
Konsolidasi kinerja tidak menutup kemungkinan evaluasi terhadap tindakan korporasi yang terjadi pada masa sebelumnya. Pemerintah melihat penelusuran historis sebagai salah satu ruang untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset negara.
Penelusuran Direksi hingga 30 Tahun
Prabowo mengemukakan gagasan pengadilan ad hoc dalam pidato kenegaraan di DPR pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Lembaga khusus itu diwacanakan untuk menangani dugaan korupsi di lingkungan BUMN.
Penelusuran yang dibuka oleh gagasan tersebut dapat menjangkau rekam jejak jajaran direksi selama tiga dekade. Pemerintah belum menjelaskan bentuk pengadilan, prosedur pemeriksaan, maupun jadwal pembentukannya.
Prasetyo mengatakan gagasan itu berangkat dari semangat membenahi BUMN. “Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan pembenahan dapat terkait dengan perilaku korporasi masa lalu yang dinilai tidak benar. “Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu,” terang Prasetyo.
Jalur Hukum yang Ada Tetap Berjalan
Menurut laporan Detik Finance, dugaan tindak pidana korupsi di BUMN tetap ditangani melalui aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pengadilan ad hoc yang diwacanakan pemerintah tidak dipaparkan sebagai pengganti proses penegakan hukum tersebut.
Pemerintah menempatkan penindakan sebagai bagian dari pembenahan yang lebih menyeluruh. Arah kebijakan itu menekankan perlunya perbaikan manajemen sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan negara.
Belum ada pembahasan mengenai amnesti bagi pelaku korupsi BUMN yang bertobat dan mengembalikan aset negara. Prasetyo menilai pembicaraan sampai tahap amnesti masih terlalu jauh untuk dilakukan saat ini.
Fokus pemerintah, menurut Prasetyo, masih berada pada pembenahan BUMN serta penanganan dugaan pelanggaran melalui jalur hukum. Rincian mengenai pengadilan ad hoc akan menjadi penentu bagaimana evaluasi atas praktik korporasi masa lalu dijalankan.






