Dari Penindakan ke WPR, Kuansing Kejar Jalan Keluar bagi Tambang Rakyat Ilegal

Pemusnahan 24 rakit PETI di Kuantan Singingi tidak hanya diikuti tindakan penertiban di lapangan. Polres Kuansing juga mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR sebagai jalur penataan kegiatan tambang rakyat yang legal.

Upaya itu dilakukan setelah polisi menertibkan 10 titik aktivitas tambang tanpa izin selama 17 hingga 23 Juli 2026. Penertiban menjangkau lima kecamatan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

WPR Diharapkan Menjadi Jalur Legal

Polres Kuansing bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemerintah Provinsi Riau untuk mempercepat pembentukan WPR. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Kapolda Riau.

WPR masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau. Skema ini diharapkan memberi dasar perizinan yang jelas bagi pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan melalui izin dipandang penting agar manfaat ekonomi bagi masyarakat tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Namun, selama WPR masih diproses, tindakan terhadap aktivitas PETI tetap dijalankan.

24 Rakit Dimusnahkan dalam Operasi Sepekan

Rangkaian OperasiData
Periode penertiban17-23 Juli 2026
Titik penindakan10 lokasi
Rakit dimusnahkan24 unit
Wilayah kecamatan5 kecamatan

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana menyebut penanganan PETI mencakup penegakan hukum dan pencegahan. Pencegahan dilakukan melalui mitigasi serta imbauan kepada masyarakat.

“Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat,” ujar Hidayat pada Senin, 27 Juli 2026.

Lima Kecamatan Masuk Cakupan Penertiban

Lokasi penindakan tersebar di Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir. Persebaran titik ini memperlihatkan operasi menyasar sejumlah kawasan, bukan satu lokasi tunggal.

KecamatanStatus
Singingi HilirTermasuk titik penindakan
SingingiTermasuk titik penindakan
Kuantan TengahTermasuk titik penindakan
Kuantan MudikTermasuk titik penindakan
Kuantan HilirTermasuk titik penindakan

Polres Kuansing juga berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban PETI. Satgas tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk melakukan penindakan sekaligus mencegah warga kembali terlibat dalam aktivitas ilegal.

Hidayat mengingatkan bahwa tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan. Masyarakat diminta ikut mencegah aktivitas tersebut untuk menghindari risiko kerusakan alam maupun korban jiwa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut,” katanya.

Dengan demikian, penertiban rakit dan pembahasan WPR berjalan dalam dua arah yang berbeda tetapi saling berkaitan. Satu sisi menindak pelanggaran yang terjadi, sedangkan sisi lain menyiapkan kerangka legal bagi pertambangan rakyat di masa mendatang.

Baca Juga