Tak Ada Laporan Polisi, Mengapa Kredivo Masih Mengusut Kasus Penagihan di Purworejo

Tidak adanya laporan polisi membuat kasus yang melibatkan petugas penagihan pinjaman online di Purworejo ditutup melalui mediasi. Namun, Kredivo tetap mengusut dugaan pelanggaran secara internal dan tidak menjadikan perdamaian itu sebagai akhir evaluasi.

Perbedaan jalur penanganan ini menjadi poin penting dalam perkara tersebut. Kepolisian menyelesaikan persoalan berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan perusahaan memeriksa kepatuhan terhadap prosedur operasional.

Dua Jalur Penanganan Berjalan Berbeda

PihakFokus PenangananStatus
Polres PurworejoPermintaan pendampingan dan mediasi para pihakDitutup tanpa laporan polisi
KredivoDugaan pelanggaran dalam proses penagihanInvestigasi internal berlanjut
KrediFazzPengawasan terhadap aktivitas penagihanStandar operasional diperkuat

Kredivo menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa tersebut. Perusahaan juga menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, objektif, dan adil.

Head of Marketing Kredivo Indina Andamari menyebut komitmen itu tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait. “Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak,” ujar Indina.

Petugas penagihan yang dilaporkan terlibat telah menerima sanksi disipliner. Perusahaan menilai petugas tersebut melanggar prosedur operasional yang berlaku.

KrediFazz dan mitra agen penagihan juga tengah memperkuat kebijakan, pengawasan, serta standar operasional. Langkah ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola aktivitas penagihan setelah munculnya persoalan di Purworejo.

Produk Pinjaman yang Terkait

UH tercatat sebagai pengguna aplikasi Kredivo. Meski demikian, fasilitas pinjaman tunai yang berkaitan dengan kasus tersebut berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.

Manajemen Kredivo dan KrediFazz kemudian memenuhi panggilan OJK pada Kamis (23/7). Mereka memaparkan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah perbaikan yang sudah dan akan dilakukan.

Pertemuan dengan OJK menempatkan kasus ini dalam konteks penguatan tata kelola penagihan. Evaluasi internal perusahaan berlangsung bersamaan dengan penyelesaian damai yang ditempuh pihak-pihak terkait.

Mediasi Setelah Pendampingan Polisi

Peristiwa itu bermula ketika RW (29) mendatangi Polsek Bayan. RW meminta pendampingan karena mencurigai istrinya, UH (25), sedang bersama seorang laki-laki.

Petugas Polsek Bayan lalu mendampingi RW menuju sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan. Di lokasi itu, polisi menemukan UH bersama LSH (26), seorang petugas penagihan pinjaman online.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan persoalan penagihan utang dari layanan pinjaman online. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, situasi itu tidak mengarah pada dugaan pelecehan.

Polisi tiba di kamar kos beberapa menit setelah UH dan LSH masuk. Karena itu, petugas tidak menemukan tindakan lain yang dinilai melanggar hukum.

Dwiyono menyatakan suami UH tidak membuat laporan polisi. “Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi,” kata Dwiyono.

Kedua belah pihak akhirnya menandatangani kesepakatan tertulis untuk mengakhiri persoalan tanpa proses hukum. Dalam kesepakatan itu, petugas penagihan tidak akan lagi melakukan penagihan kepada UH.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penutupan perkara di tingkat kepolisian. Di sisi lain, Kredivo dan KrediFazz tetap menjalankan langkah internal untuk memperkuat kepatuhan dalam penagihan pinjaman digital.

Baca Juga