Bukan Perlakuan Khusus, KPK Buka Penjelasan Hak Kunjungan untuk Febrie

KPK menyatakan kunjungan keluarga kepada Febrie Adriansyah di Rutan KPK bukan bentuk perlakuan khusus. Lembaga itu menegaskan hak kunjungan dijalankan berdasarkan tata tertib yang berlaku bagi seluruh tahanan.

Penjelasan tersebut disampaikan ketika Febrie menjalani penahanan sebagai titipan Kejaksaan Agung. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal 20 hari.

Kesetaraan Hak Menjadi Penekanan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut setiap tahanan memperoleh hak dasar selama berada di rutan. Dalam kasus Febrie, hak itu mencakup kunjungan keluarga, kunjungan kuasa hukum, serta penerimaan makanan dari keluarga atau kerabat.

“Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Senin (27/7). Pernyataan itu menegaskan bahwa status Febrie sebagai tahanan titipan tidak membuat aturan rutan diterapkan secara berbeda.

Keluarga telah mengunjungi Febrie di rutan cabang Gedung Merah Putih. Tim kuasa hukum Febrie juga dijadwalkan melakukan kunjungan.

KPK menyampaikan bahwa Febrie sudah menerima kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat. Fasilitas tersebut disebut berada dalam koridor hak tahanan sesuai tata tertib Rutan KPK.

Informasi PenahananKeterangan
Nama tahananFebrie Adriansyah
LokasiRutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan
StatusTahanan titipan Kejaksaan Agung
Hak yang disebut KPKKunjungan keluarga, kuasa hukum, dan kiriman makanan

Ditahan dalam Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU

Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK pada Jumat (24/7). Penahanan itu dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rutan tersebut. Hingga informasi ini disampaikan, Kejaksaan Agung belum membeberkan konstruksi detail perkara yang menjeratnya.

KPK tidak menguraikan substansi penyidikan perkara tersebut dalam keterangannya. Penjelasan lembaga itu berfokus pada mekanisme pemenuhan hak tahanan selama Febrie berada di lingkungan rutan.

Perkembangan mengenai dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, pelaksanaan kunjungan dan penerimaan kiriman makanan disebut tetap mengikuti tata tertib rutan.

Baca Juga