Ditinggalkan Usai Terbang ke Langkawi, Dua Koper di KLIA Simpan Ganja 47,8 Kg

Dua koper yang semula terdaftar untuk penerbangan Kuala Lumpur-Langkawi berakhir menjadi barang sitaan Bea Cukai KLIA. Di dalamnya, petugas menemukan 47,8 kilogram tunas ganja dengan nilai diperkirakan 3,824 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp16 miliar.

Barang tersebut tidak diambil pemiliknya setelah berada di Aula Kedatangan Internasional Terminal 1 KLIA. Pihak maskapai kini diminta membantu otoritas melacak pemilik koper dan menelusuri tujuan akhir barang itu.

Barang Tertinggal Memicu Pemeriksaan

Koper itu tercatat untuk penerbangan domestik dari Kuala Lumpur menuju Langkawi pada 14 Juli. Setelah tidak diambil kembali, koper berada di area barang hilang dan ditemukan di KLIA.

Petugas Bea Cukai KLIA menjalankan pemeriksaan pemindaian terhadap kedua barang tersebut. Hasilnya memperlihatkan citra yang dianggap mencurigakan dan mendorong dilakukannya pemeriksaan fisik.

Direktur Bea Cukai KLIA Aspalila Ag Tuah mengatakan pemeriksaan lanjutan mengungkap sejumlah kantong plastik kedap udara. Kantong-kantong itu diduga berisi tunas ganja yang disembunyikan dalam koper.

“Hasil pemindaian terhadap koper menunjukkan gambar yang mencurigakan. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kantong plastik kedap udara yang diduga berisi tunas ganja,” kata Aspalila saat konferensi pers di Sepang.

Pengungkapan Kedua dalam Periode yang Sama

Kasus koper tertinggal menjadi salah satu dari dua pengungkapan penyelundupan ganja oleh Bea Cukai KLIA sepanjang bulan lalu. Perkara lainnya ditemukan di pusat surat dan kurir KLIA pada 13 Juli.

Dalam perkara kedua, petugas menyita ganja seberat 12,675 kilogram dari empat paket kargo. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 1,014 juta ringgit Malaysia.

Jenis PerkaraLokasi TemuanJumlahNilai Barang
Koper tertinggalTerminal 1 KLIA47,8 kg ganja3,824 juta ringgit Malaysia
Paket kargoPusat surat dan kurir KLIA12,675 kg ganja1,014 juta ringgit Malaysia

Paket-paket kargo itu disebut akan dikirim ke salah satu negara di Eropa. Kompas.com yang mengutip Malay Mail melaporkan ganja dikemas dalam plastik kedap udara sebelum dimasukkan ke kotak mainan anak-anak.

Modus tersebut diduga dipakai untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Kedua perkara ganja diselidiki berdasarkan Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952.

Jutaan Batang Rokok Ilegal Ikut Terungkap

Pada penindakan terpisah, Bea Cukai KLIA membongkar dua upaya penyelundupan rokok ilegal pada 29 dan 30 Juli. Total sitaan mencapai 1,53 juta batang rokok dengan nilai barang, bea, dan pajak sebesar 1,35 juta ringgit Malaysia.

Salah satu kasus terjadi di gudang Zona Komersial Bebas KLIA pada 29 Juli. Petugas menemukan 410.000 batang rokok dari negara Asia Barat yang masuk tanpa pembayaran bea cukai.

Barang tersebut dibawa memakai dokumen pengangkutan udara dan dideklarasikan sebagai pakaian. Nilai rokok pada pengungkapan pertama diperkirakan 102.000 ringgit Malaysia, sedangkan potensi bea dan pajaknya mencapai 290.152 ringgit Malaysia.

Aspalila menyatakan deklarasi sebagai pakaian digunakan untuk menyesatkan otoritas serta mengelabui persyaratan izin impor. Sementara penyelidikan koper berisi ganja masih berjalan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga