Kewenangan pemerintah federal Amerika Serikat menjadi titik penting dalam seruan penangkapan Benjamin Netanyahu. Wali Kota New York Zohran Mamdani dapat menolak kedatangan Netanyahu, tetapi ia tidak memiliki kuasa untuk menangkap Perdana Menteri Israel tersebut.
Di tengah batas kewenangan itu, Amnesty International meminta otoritas AS mengambil tindakan dan membawa Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional. Desakan ini menyoroti jarak antara pernyataan politik di tingkat kota dan tindakan hukum yang berada di tangan pemerintah federal.
Penolakan Mamdani terhadap Kunjungan Netanyahu
Mamdani sebelumnya menyatakan Netanyahu tidak akan diterima apabila berkunjung ke New York. Ia menilai tindakan Israel di Palestina merupakan alasan yang pantas untuk membawa Netanyahu ke hadapan pengadilan.
Namun, Mamdani secara terbuka mengakui keterbatasan otoritasnya. Ia hanya dapat menyampaikan penolakan, sedangkan kewenangan penangkapan berada pada pemerintah federal AS.
Pembedaan kewenangan tersebut membuat seruan penangkapan Netanyahu tidak berhenti pada sikap pemerintah kota. Amnesty International kemudian mengarahkan desakannya kepada otoritas AS yang memiliki kemampuan bertindak dalam ranah penegakan hukum federal.
| Pihak | Posisi terhadap Netanyahu | Batas atau Peran |
|---|---|---|
| Zohran Mamdani | Menolak kunjungan ke New York | Tidak memiliki wewenang menangkap |
| Amnesty International | Mendesak penangkapan dan proses di ICC | Menyerukan perubahan sikap AS |
Amnesty Minta AS Hormati Supremasi Hukum
Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International Erika Guevara Rosas menyampaikan seruan itu melalui unggahan di X pada Jumat (24/7). Ia menyatakan AS seharusnya mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terhadap Netanyahu.
Rosas juga menegaskan dukungannya kepada pernyataan Mamdani. Menurutnya, Netanyahu harus ditangkap dan dibawa ke hadapan ICC untuk diadili.
“@NYCMayor Mamdani benar: @netanyahu harus ditangkap, dan dibawa ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili,” tulis Rosas. Pernyataan itu memperjelas bahwa Amnesty International mendorong penggunaan mekanisme peradilan internasional dalam kasus tersebut.
Selain menyerukan penangkapan, Rosas mengkritik sikap AS terhadap ICC. Ia menilai hukum internasional tidak seharusnya dikalahkan oleh kampanye politik yang menentang lembaga peradilan tersebut.
Kritik atas Dukungan Persenjataan
Rosas juga menyoroti dukungan persenjataan AS kepada pemerintah Israel di tengah perang di Palestina. Ia menyebut otoritas AS semestinya menjunjung hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum.
“Alih-alih melancarkan kampanye melawan @IntlCrimCourt dan terus mempersenjatai pemerintah yang melakukan genosida, otoritas AS seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum,” tulisnya. Kutipan itu menghubungkan kritik terhadap kebijakan AS dengan tuntutan akuntabilitas Netanyahu.
CNN Indonesia melaporkan bahwa seruan Amnesty International muncul di tengah kritik terhadap dukungan AS kepada pemerintah Israel dalam perang di Palestina. Rosas meminta AS tidak melanjutkan kampanye melawan ICC dan memilih berpihak pada penegakan hukum.
Desakan Amnesty International berfokus pada dua hal yang saling terkait, yakni proses akuntabilitas Netanyahu di Mahkamah Pidana Internasional dan perubahan sikap pemerintah AS. Dalam pandangan Rosas, keduanya merupakan bagian dari tuntutan untuk menghormati hak asasi manusia serta supremasi hukum.
Dengan kewenangan penangkapan berada di tingkat federal, seruan Mamdani dan Amnesty International memiliki peran yang berbeda. Mamdani menyatakan penolakan politik terhadap kunjungan Netanyahu, sementara Amnesty International mendesak tindakan hukum oleh otoritas AS.






