Aktivitas kerja digital dengan Visa Kunjungan Bisnis berakhir dengan deportasi bagi warga negara Lithuania berinisial BR di Bali. Ia juga dilarang kembali masuk ke Indonesia selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
BR disebut membuat konten berbayar dan mengelola pemasaran digital selama berada di Indonesia. Kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal kunjungan bisnis yang digunakannya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026. Ia kemudian dideportasi dari Bali pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan rute melalui Bangkok, Jerman, hingga Lithuania.
Pengumuman mengenai sanksi itu disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi lewat unggahan Instagram pada Jumat, 14 Agustus 2026. Lembaga tersebut menyebut tindakan dilakukan atas pelanggaran izin tinggal.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Inisial warga asing | BR |
| Kewarganegaraan | Lithuania, kelahiran Israel |
| Izin yang digunakan | Visa Kunjungan Bisnis |
| Konsekuensi | Deportasi dan penangkalan lima tahun |
“Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026,” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penindakan administratif itu dijalankan setelah pemeriksaan terhadap aktivitas bisnis yang dikaitkan dengannya.
Pemeriksaan mengungkap keterkaitan BR dengan situs web dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream. Agen perjalanan tersebut menawarkan layanan perjalanan dan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dalam penelusuran di Indonesia, Imigrasi tidak menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream. Situs web serta nomor WhatsApp bisnis agen itu kemudian dikonfirmasi terhubung dengan BR.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan petugas menindaklanjuti informasi yang beredar melalui verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian. Ia menegaskan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara asing akan diproses sesuai aturan.
Menurut Novyandri, hasil pendalaman menunjukkan BR bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan melakukan pemasaran digital. Temuan tersebut menjadi dasar penerapan tindakan administratif berupa pendeportasian.
Informasi awal penyelidikan berasal dari media sosial yang menyinggung SG dan AC sebagai dua mantan anggota militer Israel yang diduga terkait pengelolaan The Bali Dream. Keduanya memegang paspor Jerman, lahir di Israel, dan berusia 30 tahun serta 28 tahun.
Verifikasi sistem pengenalan wajah memperlihatkan SG dan AC sudah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025. Setelah itu, penelusuran Imigrasi berlanjut pada keberadaan agen perjalanan serta aktivitas yang dikaitkan dengan BR.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan Indonesia tetap terbuka bagi kedatangan warga asing yang menghormati hukum dan ketentuan nasional. Menurutnya, pengawasan dan penindakan keimigrasian diarahkan untuk melindungi kepentingan bangsa.
“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Hendarsam. Imigrasi menyatakan akan memperketat pengawasan perlintasan dan aktivitas warga negara asing agar Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif.






