Kementerian Perdagangan menegaskan O!Save tidak otomatis menjadi perusahaan asing meski membawa merek dari Filipina. Penentunya adalah status penanaman modal dan badan usaha yang menjalankan kegiatan minimarket di Indonesia.
Untuk format minimarket, pemerintah menetapkan penggunaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN. Skema Penanaman Modal Asing atau PMA tidak diperbolehkan bagi usaha yang menggunakan format tersebut.
Aturan ini membuat kegiatan O!Save di pasar nasional harus dijalankan oleh perusahaan Indonesia. Dengan demikian, asal merek dan kepemilikan modal operasional merupakan dua hal yang berbeda.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan, menyatakan tidak ada persoalan terhadap keberadaan jaringan itu selama ketentuan investasi dipatuhi. Ia menilai pembahasan mengenai kepemilikan asing perlu melihat struktur usaha yang berlaku di Indonesia.
Aturan Minimarket Menjadi Dasar Penilaian
Dalam penjelasannya, Iqbal mengatakan seluruh bisnis dengan format minimarket wajib menggunakan PMDN. Ketentuan tersebut tidak berubah hanya karena sebuah usaha menggunakan merek yang berasal dari luar negeri.
“Ritel-ritel seperti itu yang punya siapa? Orang Indonesia juga kan? Perusahaan Indonesia juga kan? Bukan PMA loh,” kata Iqbal. Pernyataan itu menekankan bahwa badan usaha lokal menjadi unsur penting dalam operasional minimarket.
Pemerintah membedakan identitas komersial sebuah merek dari skema investasi yang menopang kegiatan usahanya. Karena itu, merek asing dapat hadir di Indonesia tanpa menjadikan operasional minimarketnya masuk kategori PMA.
| Perbandingan | Karakteristik | Fokus Kebijakan |
|---|---|---|
| O!Save sebagai minimarket | Harus menggunakan PMDN | Status badan usaha dan modal |
| Ritel dengan format sama | Berada dalam kategori usaha setara | Kompetisi melalui mekanisme pasar |
| Warung tradisional | Skala dan kemampuan berbeda | Kemitraan serta penguatan usaha |
Pasar Berlaku untuk Pelaku dengan Kategori Setara
Kemendag menilai persaingan antara pelaku ritel yang memiliki format bisnis sama pada dasarnya dapat berjalan melalui mekanisme pasar. Pemerintah tidak mempersoalkan kompetisi apabila para pelaku usaha bergerak dalam kategori yang setara.
Penilaian berbeda diterapkan ketika ritel modern berhadapan dengan warung tradisional. Kedua jenis usaha itu tidak memiliki kemampuan dan skala yang sama, sehingga persaingannya memerlukan pertimbangan yang lebih adil.
Iqbal menyamakan kondisi tersebut dengan pertandingan sepak bola antara peserta dari liga yang berbeda. “Kita nggak bisa mengkompetisikan kalau misalnya bidangnya sudah berbeda, yang satu sudah main di Liga Italia, yang satu masih main di Liga Kampung,” ujarnya.
Perumpamaan itu menggambarkan alasan pemerintah memberi perhatian khusus kepada pelaku ritel tradisional. Warung dinilai tidak seharusnya menghadapi beban persaingan yang melampaui kapasitas dan sumber daya usahanya.
Digitalisasi Menjadi Bagian Dukungan Pemerintah
Program kemitraan untuk warung tradisional telah dijalankan pemerintah melalui digitalisasi warung dan kerja sama dengan distributor besar. Dukungan ini dimaksudkan untuk memperkuat daya tahan warung di tengah perubahan pola belanja konsumen.
Iqbal melihat konsumen semakin memilih format minimarket yang sederhana dibanding belanja bulanan di department store dan tempat sejenis. Ia menilai perubahan pola belanja itu lebih menonjol daripada tanda kejenuhan terhadap ritel modern.
Hadirnya O!Save kemudian dipandang sebagai bagian dari perkembangan pasar ritel nasional. Selama kegiatan minimarketnya mematuhi ketentuan PMDN, pemerintah tidak melihatnya sebagai persoalan kepemilikan asing.






