Keberadaan Femas Belum Jelas, KBRI Tekankan Aturan Imigrasi bagi WNI di Korsel

Keberadaan Femas, warga negara Indonesia asal Madiun yang dilaporkan meninggalkan rombongan tur di Korea Selatan, belum diketahui secara jelas. Pihak tur disebut telah menghubungi Femas, menelusuri lokasi terakhir, dan melapor kepada otoritas setempat selama beberapa hari.

Kabar mengenai peserta tur yang tidak kembali ke rombongan itu pertama kali muncul melalui unggahan akun Threads @sarjanabackpacker. Pemilik akun tersebut menyebut Femas diduga telah merencanakan untuk meninggalkan perjalanan bersama rombongan.

Informasi dari Unggahan Masih Perlu Dibedakan

Unggahan itu juga memuat cerita mengenai langkah tim tur yang mendatangi rumah keluarga Femas di Madiun. Rumah tersebut berada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.

Tim tur mengaku ingin mencari jalan keluar agar Femas dapat segera pulang ke Indonesia. Mereka menyebut telah bertemu dengan ibu Femas dan mencoba membicarakan persoalan itu secara baik-baik.

Pada awal percakapan, ibu Femas disebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya. Namun, tim tur mengklaim keterangan yang diperoleh kemudian berubah selama pembicaraan berlangsung.

Tim tersebut juga menyatakan percakapan WhatsApp antara ibu Femas dan Femas telah dihapus dari ponsel. Dalam unggahan itu, penghapusan percakapan dijelaskan dengan alasan “karena emosi”.

Selain percakapan yang disebut telah dihapus, tim tur mengaku melihat aplikasi Papago di ponsel ibu Femas. Papago merupakan aplikasi penerjemah bahasa Korea.

Seluruh detail mengenai kunjungan tim tur ke rumah keluarga berasal dari unggahan pemilik akun @sarjanabackpacker. Informasi itu bukan pernyataan resmi dari otoritas Indonesia maupun otoritas Korea Selatan.

Risiko bagi Kepercayaan Mobilitas WNI

Kasus peserta tur yang dilaporkan meninggalkan rombongan mendapat perhatian karena berhubungan dengan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. KBRI Seoul mengingatkan bahwa aturan setempat perlu dipatuhi oleh seluruh warga Indonesia yang berkunjung.

KBRI Seoul menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan dan komunitas Indonesia. Upaya tersebut ditujukan untuk mencegah kemungkinan pelanggaran aturan imigrasi oleh warga Indonesia.

Dalam jawaban tertulis kepada Liputan6 pada Selasa, 21 Juli 2026, KBRI Seoul mengaitkan kepatuhan itu dengan keberlanjutan akses perjalanan warga Indonesia. Kemudahan visa ke Republik Korea disebut sebagai bagian dari komitmen kedua kepala negara dalam mempererat hubungan antarmasyarakat.

“Berbagai fasilitas dan kemudahan visa ke Republik Korea merupakan wujud nyata dari komitmen kedua kepala negara dalam meningkatkan hubungan antarmasyarakat.”

KBRI Seoul menyatakan fasilitas tersebut perlu dijaga bersama oleh seluruh pengunjung dari Indonesia. Perilaku setiap individu dapat memengaruhi kepercayaan yang mendukung kemudahan mobilitas antarnegara.

“KBRI mengingatkan seluruh WNI untuk senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan setempat untuk menjaga kepercayaan serta mendukung keberlanjutan kemudahan mobilitas WNI ke Republik Korea.”

Bagi penyelenggara, laporan hilangnya seorang peserta juga menimbulkan kewajiban tambahan untuk menjelaskan keadaan kepada vendor. Sementara pencarian terus menjadi perhatian, pesan KBRI Seoul tetap menekankan pentingnya menaati aturan bagi setiap WNI di Korea Selatan.

Baca Juga