Informasi mengenai pembatasan pembelian Pertalite mulai 1 Juni 2026 bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc tidak benar. PT Pertamina Patra Niaga menyatakan belum ada kebijakan resmi pemerintah yang mengatur larangan tersebut.
Klaim itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena beredar bersama daftar kendaraan yang disebut tidak lagi berhak membeli BBM subsidi. Hingga saat ini, pengguna kendaraan masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertalite Tetap Disalurkan Normal
Penyaluran Pertalite masih berjalan normal di berbagai wilayah. Tidak ada keterangan resmi yang menunjukkan adanya penghentian akses bagi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Pertamina Patra Niaga menegaskan belum menerima arahan pemerintah mengenai larangan pembelian berdasarkan kapasitas mesin atau merek kendaraan. Penyalur dan masyarakat harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi.
| Pokok Isu | Status | Penjelasan |
|---|---|---|
| Aturan berlaku mulai 1 Juni 2026 | Tidak benar | Belum ada pengumuman kebijakan resmi pemerintah. |
| Mobil di atas 1.400 cc tidak boleh membeli Pertalite | Belum ada | Tidak ada aturan resmi berdasarkan mesin atau merek. |
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert M. Dumat menyatakan kabar pembatasan tersebut merupakan hoaks. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi yang mengaitkan daftar model mobil tertentu dengan larangan di SPBU.
Daftar mobil keluarga, SUV, dan sedan yang beredar di media sosial tidak berasal dari pemerintah maupun regulator energi. Informasi tersebut tidak memiliki kedudukan sebagai dasar kebijakan distribusi BBM subsidi.
Wewenang Ada pada Pemerintah
Pertamina Patra Niaga berperan menjalankan mandat pemerintah dalam distribusi energi. Sementara itu, keputusan mengenai pembatasan atau perubahan mekanisme pembelian BBM bersubsidi berada pada pemerintah sebagai regulator.
Jika ada perubahan kebijakan pada masa mendatang, pemerintah akan mengumumkan aturan sekaligus rincian teknis pelaksanaannya. Kementerian atau lembaga terkait akan menetapkan mekanisme yang perlu dipatuhi masyarakat dan penyalur.
Isu yang beredar juga berbeda dengan program Subsidi Tepat. Program tersebut berfokus pada penataan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Keberadaan Subsidi Tepat tidak berarti kendaraan tertentu otomatis dilarang membeli Pertalite. Penataan distribusi tidak dapat disamakan dengan larangan resmi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Hindari Kesimpulan dari Informasi Media Sosial
Wacana pengaturan pembelian BBM subsidi memang beberapa kali muncul di ruang publik. Namun, wacana tidak dapat dianggap sebagai aturan sebelum ada keputusan pemerintah yang diumumkan secara resmi.
Masyarakat disarankan memeriksa kebijakan BBM melalui kanal resmi pemerintah, regulator energi, atau Pertamina. Langkah ini penting agar informasi yang belum terverifikasi tidak memicu kepanikan dan kesalahan pemahaman.
Untuk kebutuhan informasi layanan serta produk BBM, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. Sampai saat ini, belum ada larangan resmi bagi mobil di atas 1.400 cc maupun merek tertentu untuk membeli Pertalite.






