Jalur Damai Gagal Ditempuh, Keluarga Keisya Levronka Siap Hadapi Sidang Untar

Jalur penyelesaian damai dalam sengketa keluarga Keisya Levronka dengan Yayasan dan Universitas Tarumanagara tidak menghasilkan kesepakatan. Setelah mediasi berakhir buntu, perkara tersebut akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keluarga menyatakan siap menghadapi proses berikutnya dengan dokumen dan calon saksi yang telah dipersiapkan. Fokus mereka kini beralih dari upaya perdamaian menuju pembuktian atas posisi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.

Mediasi Menutup Harapan Kesepakatan

Agenda mediasi berlangsung pada Rabu (12/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hasilnya serupa dengan upaya kekeluargaan yang sebelumnya telah dilakukan, yakni tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Ibunda Keisya, Levi Leonita Davies, mengatakan keluarganya sempat berharap persoalan tidak perlu berlanjut ke jalur persidangan. Karena alasan itu, dokumen yang telah dihimpun sejak awal peristiwa sempat disimpan terlebih dahulu.

“Secara kekeluargaan nggak ada hasil, akhirnya sampailah dimediasi di pengadilan ini. Tapi nggak ada hasil juga. Jadi kita sudah siapkan untuk bukti-buktinya,” kata Levi.

Dokumen yang dikumpulkan keluarga disebut mencatat rangkaian peristiwa sejak awal hingga tahapan mediasi. Berkas tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian ketika pemeriksaan perkara dimulai.

Perlindungan Calon Saksi Jadi Perhatian

Keluarga juga menyatakan telah memiliki sejumlah nama yang berpotensi menjadi saksi. Namun, identitas mereka belum dibuka kepada publik karena tim hukum mempertimbangkan strategi persidangan dan perlindungan saksi.

Kuasa hukum keluarga Keisya Levronka, Eclund V. Silaban, menegaskan nama calon saksi belum dapat disampaikan pada tahap ini. Kerahasiaan itu dipandang perlu sebelum para saksi memberikan keterangan di persidangan.

Menurut pihak keluarga, sejumlah calon saksi diduga berasal dari lingkungan internal Universitas Tarumanagara. Sebagian dari mereka dikhawatirkan masih menjalani pendidikan sebagai mahasiswa aktif.

Levi mengatakan keluarga tidak ingin kesaksian para pihak tersebut dipengaruhi tekanan atau intervensi. “Karena kita juga nggak mau nanti saksi kita diintervensi, saksi kita diancam atau seperti apa. Karena ini menyangkut pendidikan mereka juga,” tutur Levi.

Susunan Saksi Belum Final

Tim hukum belum menetapkan apakah anggota keluarga Keisya akan dihadirkan sebagai saksi. Penentuan itu akan mengikuti dinamika perkara dan kebutuhan pembuktian yang berkembang selama persidangan.

Kuasa hukum Septian A. Marbun menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tambahan apabila dibutuhkan. Pertimbangan tersebut akan didasarkan pada arah persidangan serta hal-hal yang diperlukan untuk mengakomodasi kepentingan perkara.

“Pokoknya kalau kami nanti melihat view-nya seperti apa. Perkembangan perkaranya seperti apa, apa yang kita butuhkan untuk mengakomodir apa yang kita inginkan, ya pasti akan kita lakukan,” ujar Septian.

Keluarga menyatakan akan mengikuti seluruh jadwal yang ditetapkan dalam proses hukum ini. Levi menyebut perjalanan rutin dari Tangerang ke Jakarta setiap Rabu akan tetap dijalani bersama keluarganya.

“Setiap hari Rabu anggap aja jalan-jalan, ngelihat jalan tol, perkembangan Jakarta. Ya udahlah, diikutin aja,” kata Levi.

Baca Juga