Saat Harga Pulp ke Afiliasi Dipersoalkan, Penerimaan Pajak Negara Dipertaruhkan

Pajak Penghasilan Badan menyumbang sekitar Rp 818,3 triliun atau 31,2 persen dari seluruh penerimaan pajak Indonesia pada 2024 menurut klasifikasi OECD. Besarnya kontribusi itu membuat pengawasan atas laba perusahaan dan transaksi dengan pihak afiliasi menjadi persoalan penting bagi negara.

Di tengah rasio pajak Indonesia yang hanya mencapai 11,8 persen dari produk domestik bruto pada 2024, dugaan penyusutan laba melalui harga transaksi pantas mendapat perhatian. Angka tersebut berada di bawah rata-rata Asia-Pasifik 19,7 persen dan rata-rata OECD 34,1 persen.

Penyidikan dugaan korupsi terkait PT Toba Pulp Lestari Tbk kini menyoroti kemungkinan perbedaan antara jenis pulp yang sebenarnya diekspor dan produk yang dilaporkan. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sementara sekitar Rp 2 triliun, dengan penghitungan akhir masih berjalan.

Penetapan nilai kerugian dan tanggung jawab pidana belum bersifat final karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Dua supervisor pemeriksaan pajak Direktorat Jenderal Pajak, BP dan SR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Harga Antara Entitas Satu Grup

Transaksi antarperusahaan yang terafiliasi pada dasarnya dapat dilakukan secara sah melalui skema transfer pricing. Mekanisme itu mencakup penjualan barang, jasa, pembayaran royalti, hingga pinjaman di dalam satu kelompok usaha.

Masalah terjadi bila harga yang dipakai tidak mencerminkan kewajaran sebagaimana transaksi antara pihak independen. Dalam perpajakan, pengujian itu dikenal sebagai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle.

Indonesia antara lain memiliki PMK Nomor 172 Tahun 2023 untuk mengatur aspek tersebut. Namun, pemeriksa harus menghadapi banyak variabel, mulai dari kualitas barang, volume transaksi, tujuan pasar, hingga harga pembanding yang relevan.

Dugaan Perbedaan Produk

Penyidik menduga penjualan kepada perusahaan afiliasi sejak 2008 dilakukan dengan pola under-invoicing. Pelaporan yang dipersoalkan antara lain berlangsung pada 2018–2025 dan melibatkan produk pulp.

Dalam konstruksi penyidik, produk yang dilaporkan sebagai paper-grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) diduga sebenarnya adalah dissolving pulp. Penamaan produk menjadi krusial karena nilai dan tujuan penggunaan kedua pulp itu berbeda.

Jenis ProdukCiri UtamaPenggunaan
Dissolving pulpKandungan selulosa tinggiRayon, viskosa, produk turunan selulosa
Paper-grade pulpSerat untuk industri kertasBahan baku kertas

Jika produk dengan nilai lebih tinggi dijual kepada afiliasi menggunakan harga atau pencatatan produk bernilai lebih rendah, pendapatan di Indonesia dapat tampak lebih kecil. Saat biaya tidak berubah banyak, selisih itu juga berpotensi mengurangi laba yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Penyidik menyatakan telah memeriksa 111 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri jenis barang, nilai transaksi, pembeli afiliasi, serta tempat laba akhirnya dicatat.

Temuan Lama dan Bantahan Perusahaan

Global Financial Integrity bersama sejumlah organisasi pada 2021 menerbitkan laporan yang memperkirakan sekitar 426 juta dollar AS pendapatan Toba Pulp berpotensi tercatat lebih rendah di Indonesia pada 2007–2016. Simulasi hipotetis mereka mengaitkan angka itu dengan potensi tambahan penerimaan sekitar 108 juta dollar AS berdasarkan tarif pajak badan pada masa tersebut.

Lembaga itu menegaskan estimasinya bukan penetapan kewajiban pajak aktual dan tidak menyatakan perusahaan melakukan tindak pidana. Toba Pulp membantah tudingan profit shifting serta menyatakan kewajaran harga transaksinya telah dinilai oleh konsultan independen.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penggabungan data dari dokumen pajak, kepabeanan, kode HS, laporan keuangan, dan informasi afiliasi. Koordinasi lintas lembaga serta analisis risiko yang lebih kuat diperlukan agar perbedaan nama dan harga barang tidak menjadi celah bagi penyusutan pajak.

Baca Juga