Setelah Sempat Naik, Harga Emas Antam Kembali ke Level Terendah Sepekan

Harga emas batangan Antam kembali ke level terendah dalam rentang sepekan setelah turun tajam pada Jumat, 14 Agustus 2026. Harga per gram terkoreksi Rp36.000 menjadi Rp2.664.000.

Penurunan ini berbalik arah dari pergerakan sehari sebelumnya ketika harga emas Antam naik Rp20.000 per gram. Koreksi yang lebih besar membuat harga kembali berada di batas bawah kisaran mingguan.

Dalam tujuh hari terakhir, Harga Emas Antam bergerak antara Rp2.664.000 hingga Rp2.710.000 per gram. Posisi Jumat menjadi titik paling rendah dari rentang tersebut.

Buyback Ikut Terpangkas

Harga beli kembali emas Antam juga mengalami pemangkasan dengan nominal yang sama. Buyback Emas Antam turun Rp36.000 per gram menjadi Rp2.510.000 per gram.

Nilai buyback berbeda dengan harga jual yang dibayarkan saat membeli emas batangan. Buyback merupakan patokan bagi pemilik yang ingin menjual kembali emas kepada Antam.

Selisih kedua nilai tersebut perlu menjadi perhatian, terutama bagi transaksi yang mempertimbangkan kemungkinan penjualan kembali. Harga pembelian tidak secara langsung sama dengan nilai yang akan diterima pemilik saat memakai layanan buyback.

Harga Masih di Atas Titik Terendah Bulanan

Meski menyentuh dasar rentang mingguan, harga Rp2.664.000 per gram belum menjadi titik terendah dalam sebulan. Selama periode satu bulan terakhir, harga tercatat bergerak dari Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram.

Data itu menunjukkan adanya fluktuasi harga yang cukup lebar dalam periode bulanan. Penurunan harian Rp36.000 menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhitungkan sebelum membeli atau menjual emas batangan.

Daftar Harga Pecahan Emas

Harga per ukuran emas batangan tidak sama karena mengikuti pecahan yang dipilih. Berdasarkan daftar pada situs resmi Logam Mulia Antam, ukuran terkecil yang tersedia adalah 0,5 gram.

UkuranHarga
0,5 gramRp1.382.000
10 gramRp26.135.000
1.000 gram atau 1 kilogramRp2.604.600.000

Pecahan 10 gram tercantum dengan harga Rp26.135.000. Adapun emas berukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dihargai Rp2.604.600.000.

Ketentuan Pajak Saat Membeli

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 Emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Tarif yang dikenakan sebesar 0,9 persen dalam setiap transaksi pembelian.

Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP memperoleh tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Harga pecahan, pajak, dan perbedaan dengan buyback menjadi unsur yang menentukan nilai transaksi emas batangan.

Perhitungan ketiga unsur tersebut dapat memberikan gambaran lebih utuh dibanding hanya melihat perubahan harga per gram pada satu hari. Kondisi ini relevan ketika harga emas Antam sedang bergerak kembali ke batas bawah rentang mingguannya.

Baca Juga