Vonis Belum Final, Siapa Hakim dan Status Tahanan di Banding Kasus Andrie Yunus?

Putusan terhadap empat terdakwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus belum menjadi tahap akhir perkara karena seluruhnya mengajukan banding. Di tengah proses itu, identitas hakim banding dan status penahanan para terdakwa belum terbuka.

TAUD memandang kondisi tersebut berisiko memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum. Kekhawatiran semakin besar karena informasi perkara masih menunjukkan pengiriman berkas, meski banding telah diajukan sejak 17 Juni 2026.

Hukuman pada Tingkat Pertama

Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan tingkat pertama pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus ini menyangkut dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS tersebut.

Empat terdakwa berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI. Dua orang yang disebut sebagai eksekutor menerima pemecatan dari dinas militer selain hukuman penjara.

TerdakwaPangkatVonis PenjaraHukuman Tambahan
Edi SudarkoSerda3 tahunPemecatan dari dinas militer
Budhi Hariyanto WidhiLettu2 tahun 6 bulanPemecatan dari dinas militer
Nandala Dwi PrasetyoKapten2 tahun
Sami LakkaLettu1 tahun 6 bulan

Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kapten Nandala Dwi Prasetyo menerima pidana 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan. Majelis mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa dalam menentukan putusan itu.

Proses Banding Belum Terlihat Jelas

Permohonan banding empat terdakwa tercatat dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan status dalam sistem tersebut masih menunjukkan proses pengiriman berkas.

Dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8), Fadhil menyebut belum ada perkembangan informasi yang signifikan. “Dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta disebut sedang dalam proses pengiriman berkas,” katanya.

Menurut Fadhil, tahapan itu telah berjalan kurang lebih dua bulan sejak banding diajukan. Situasi tersebut membuat publik belum dapat mengetahui sejauh mana perkara akan diproses pada tingkat banding.

Wewenang Penahanan Disorot

TAUD menilai kepastian penahanan perlu dijelaskan karena kewenangan itu berada pada hakim banding setelah banding dimohonkan. Fadhil merujuk Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Militer dalam menyoroti ketentuan tersebut.

Belum adanya keterangan mengenai penahanan membuka kekhawatiran bahwa empat terdakwa tidak berada dalam tahanan. Tim advokasi juga menyoroti belum adanya pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam rantai komando.

Pendalaman itu mencakup kemungkinan peran perencana atau pelaku intelektual yang disebut belum diusut dalam proses peradilan militer. Perhatian TAUD kini diarahkan pada keterbukaan berkas, majelis hakim banding, status penahanan, serta penanganan pihak lain yang diduga terkait.

Baca Juga