Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul, kini memasuki tahap penetapan tersangka. Polda DIY menetapkan tiga orang setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 32 saksi.
Penanganan kasus tersebut menegaskan sikap kepolisian terhadap gangguan atas kegiatan keagamaan. Polda DIY menyatakan setiap aktivitas ibadah harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah D berusia 47 tahun, BS berusia 54 tahun, dan AH berusia 55 tahun. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan kepada mereka.
| Inisial | Usia | Status |
|---|---|---|
| D | 47 tahun | Tersangka |
| BS | 54 tahun | Tersangka |
| AH | 55 tahun | Tersangka |
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan meminta para tersangka menjalani proses penyidikan secara kooperatif. Ia menyampaikan harapan itu dalam keterangannya pada Jumat, 14 Agustus malam.
“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan. Kepolisian mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Pasal yang Diterapkan
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah. Ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Polda DIY, penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari komitmen melindungi kegiatan keagamaan. Polisi juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intoleran yang berpotensi mengusik stabilitas kamtibmas.
Ihsan menegaskan perlindungan diberikan terhadap setiap kegiatan keagamaan di DIY. Proses penanganan perkara, menurutnya, akan berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku.
Latar Peristiwa dan Respons Pihak Terkait
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada Minggu, 25 Mei, di bangunan yang digunakan sebagai gereja di Glugo, Panggungharjo, Sewon. Kejadian itu menimbulkan perhatian karena menyangkut keamanan jemaat saat menjalankan ibadah.
Pengurus GMS sementara menyebut aksi pembubaran yang dikaitkan dengan Laskar Forum Jihad Islam atau FJI DIY meninggalkan trauma, khususnya bagi jemaat anak-anak. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi selama peristiwa berlangsung.
Kesbangpol setempat sebelumnya menyatakan penolakan terhadap kegiatan di lokasi datang dari sebuah organisasi masyarakat. Penolakan itu dikaitkan dengan pertanyaan mengenai status izin bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam pembubaran tersebut karena dipandang melangkahi konstitusi dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Namun, ia juga menyebut adanya keberatan dari sebagian warga setempat atas kegiatan ibadah jemaat GMS.
Ketua FJI DIY Abdurrahman menjelaskan tindakan pihaknya saat itu dimaksudkan untuk mencegah konflik dengan warga membesar. Ia menyayangkan narasi intoleransi di Bantul yang muncul berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polda DIY meminta masyarakat membantu menjaga suasana aman dan kondusif. Perkara ini tetap diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.






