Femas, pemuda berusia 22 tahun asal Madiun, diduga memisahkan diri dari rombongan tur di Korea Selatan setelah berpamitan mencari sepatu di Myeongdong. Ia tidak kembali ke hotel pada malam 28 Juni 2026 dan masa tinggalnya kemudian disebut telah melewati batas izin 15 hari.
Peristiwa itu bermula saat rombongan memperoleh waktu bebas setelah agenda perjalanan selesai. Tujuh orang, termasuk tour leader, berjalan-jalan di kawasan Myeongdong pada malam pertama tur tersebut.
Di tengah waktu bebas itu, Femas berpamitan untuk mencari sepatu. Setelah meninggalkan kelompok, ia tidak terlihat lagi bersama rombongan.
Pesan ke hotel tidak mendapat jawaban
Tour leader yang berbagi kamar dengan Femas sempat mengirim pesan agar ia segera kembali ke hotel. Pintu kamar bahkan sengaja diganjal agar Femas dapat masuk saat tiba.
Namun, Femas tidak pulang hingga pagi hari. Marketing Manager Berani Backpacker Wiky mengatakan pesan WhatsApp yang dikirim sempat menunjukkan satu atau dua tanda centang, tetapi tidak pernah dibalas.
Tim travel awalnya menduga Femas tersesat atau mengalami kendala di jalan. Tim lokal kemudian menyisir titik terakhir ia terlihat serta berulang kali mencoba menghubunginya.
| Waktu | Lokasi | Kejadian |
|---|---|---|
| 27 Juni 2026 | Jakarta | Femas berangkat bersama rombongan tur. |
| 28 Juni 2026 | Myeongdong | Ia berpamitan mencari sepatu dan berpisah dari kelompok. |
| 12 Juli 2026 | Korea Selatan | Izin tinggalnya disebut telah melewati batas 15 hari. |
Otoritas tidak menganggapnya orang hilang
Pada hari keempat setelah Femas tidak kembali, tim travel berupaya membuat laporan kepada kepolisian Korea Selatan. Menurut Wiky, laporan tersebut tidak diterima karena petugas tidak menemukan unsur tindak pidana.
Otoritas setempat disebut mengategorikan Femas sebagai orang yang memisahkan diri secara sadar, bukan orang hilang. Travel selanjutnya melaporkan persoalan itu kepada kepolisian dan imigrasi, dengan penanganan yang disebut baru dapat diproses sesudah masa izin tinggal berakhir.
Wiky mengatakan tidak ada tanda mencurigakan dari Femas sebelum keberangkatan. Femas bahkan pernah datang ke kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk menanyakan legalitas perjalanan dan rincian trip.
Keberadaan diperkirakan di Ansan
Kementerian Luar Negeri menyebut Femas terdeteksi berada di Ansan, Provinsi Gyeonggi. Lokasi itu masih merupakan perkiraan berdasarkan informasi dari simpul masyarakat Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan KBRI akan melakukan koordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Kemlu menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut mengikuti aturan setempat karena Femas diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Korea Selatan membuka akses bebas visa bagi rombongan tur dalam periode Mei hingga Desember 2026. Masa tinggal bagi peserta perjalanan melalui skema tersebut dibatasi maksimal 15 hari.
Dampak bagi biro perjalanan
Berani Backpacker mengaku terkena konsekuensi Rp125 juta dalam kerja sama dengan operator visa. CEO Berani Backpacker Fariz Ragil Ramadhani menjelaskan nominal tersebut bukan denda dari pemerintah Korea Selatan maupun kedutaan.
Ketentuan itu berlaku dalam perjanjian bisnis apabila peserta melakukan dugaan penyalahgunaan visa. Fariz menilai dampak terhadap kepercayaan operator visa, mitra luar negeri, dan kedutaan lebih berat daripada kerugian nominal.
“Yang paling berat adalah kepercayaan. Kepercayaan dari operator visa, partner di luar negeri, sampai pihak kedutaan,” ujar Fariz, seperti dikutip detikcom. Kemlu juga mengingatkan bahwa pelanggaran oleh seorang WNI dapat memengaruhi kepercayaan terhadap Indonesia dalam fasilitas perjalanan rombongan.






