Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK pada Malam Hari

Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.22 WIB. Kedatangannya terjadi pada malam yang sama setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu sebagai tersangka dugaan TPPU.

Ia dititipkan untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK. Saat tiba di Gedung Merah Putih, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.

Rangkaian Sehari dari Pemeriksaan hingga Rutan

Sebelum status tersangkanya diumumkan, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung pada Jumat siang. Ia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Setelah pemeriksaan, Febrie menyampaikan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi.

Pada malam hari, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Setelah itu, ia dibawa ke Rutan KPK berdasarkan mekanisme penitipan tahanan yang dimohonkan Kejagung.

InformasiRincian
Pihak yang menetapkan tersangkaKejaksaan Agung
PerkaraDugaan tindak pidana pencucian uang
Lokasi penitipanRutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Durasi awal20 hari
Penempatan selSel biasa

KPK Terima Surat Perbantuan

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyatakan KPK telah menerima surat permintaan perbantuan penitipan tahanan dari Kejagung sebelum Febrie tiba. Surat tersebut diajukan secara resmi dan diteruskan kepada pimpinan KPK sesuai prosedur operasional.

Ely mengatakan permohonan itu telah diterima sejak pagi, meski ia tidak mengingat waktu penerimaan secara pasti. Kesiapan KPK untuk menerima Febrie di rutan berangkat dari surat permintaan tersebut.

Penitipan di rutan KPK tidak berarti perkara dugaan TPPU beralih penanganan kepada KPK. Kejagung tetap menangani proses hukum yang terkait dengan penetapan Febrie sebagai tersangka.

KPK Pastikan Sel Biasa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Febrie ditempatkan di sel biasa selama berada di Rutan KPK. Menurut Budi, ketentuan penempatan tahanan di rutan itu berlaku sama.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” ujar Budi. Pernyataan tersebut menegaskan tidak ada fasilitas penahanan khusus bagi Febrie.

Dengan demikian, perhatian utama dalam penitipan ini mencakup dua hal, yakni masa penahanan awal selama 20 hari dan penggunaan sel biasa di Rutan KPK. Sementara perkembangan perkara dugaan TPPU tetap mengikuti proses yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga